<

AKBP Didit Nyatakan Perang Terhadap Pelaku Narkoba Diwilayah Sampang

SAMPANG, IndonesiaPos

Kepolisian Resort Sampang kembali meringkus seorang pelaku nartkotikan yang bernama Muhammad Hamzah (42), warga Dusun Lembung, Desa Sokonbanah Daya, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang

Kapolres Sampang dalam keterangan pers-nya memaparkan. Kepolisian Resort Sampang akan memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Narkotika yang kian marak melanda di wilayah Kabupaten Sampang,harus diberantas dan di sapu bersih,”ujar AKBP Didit BWS. Rabu (15/01/2020).

TSK Hamzah berhasil diringkus pada hari Sabtu (11/01/2020) sekira pukul 14.30 WIB dihalaman rumahnya. Selain meringkus TSK, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) jenis sabu seberat 9,49 gram sabu, 34 buah plastik klip bening, timbangan elektronik dan satu buah sendok sabu.

“Saat ini tersangka berikut Bbnya kita amankan di mapolres, untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut,”ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya TSK Muhammad Hamzah dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika. “TSK diancam pidana 5 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun masa penjara,”pungkas AKBP Didit BWS. (rara/hen).

BERITA TERKINI