<

Akhirnya DPU BMSDA Berlakukan Denda Keterlambatan Kepada 14 Rekanan Multi Years

JEMBER, IndonesiaPos – Pihak Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) kabupaten Jember berlakukan denda kepada 14 rekanan penggarap proyek multiyears. Pemberlakuan denda ini dikeluarkan pihak DPU BMSDA pasca rapat internal dikantor DPU BMSDA pada Senin (11/7/2022) .

Dari informasi yang berhasil dihimpun media menyebutkan,dari 30 paket pekerjaan multiyears dengan anggaran Rp.664 Milyar, hanya 16 paket pekerjaan yang telah diselesaikan pihak rekanan. Sedangkan 14 lainnya hingga batas waktu akhir penyelesaiannya masih belum selesai.

Kepala dinas BMSA , Jupriono melalui Kabid jalan dan Jembatan Yoyok Subagiono menjelaskan, ke 16 paket pekerjaan yang telah selesai kini dalam proses pemeriksaan tim tehnis. Tujuannya agar mendapatkan hasil sesuai dengan paket pekerjaan yang digarapnya.

” Agar presisi dalam penghitungan besaran volume pekerjaan dan anggaran yang akan dibayarkan, tim tehnis kini dalam proses memeriksa 16 paket yang sudah selesai , “ungkapnya .

Sedangkan untuk 14 paket pekerjaan yang belum selesai menurut Yoyok, pihaknya akan memberlakukan sangsi atas keterlambatan proses pekerjaan mereka sesuai dengan perpres  no 16 tahun 2018 yang kemudian mengalami perubahan dalam Perpres 12 tahun 2021 dengan besaran denda 1/1000 perhari dikalikan nilai kontrak selama proses pekerjaan penyelesaian  sesuai dengan aturan yang ada.

” Dalam pemberian penambahan batas waktu penyelesaian ini kita sesuaikan dengan kondisi justifikasi waktu,attitude maupun kompensasi kepada penyedia dengan mengedepankan azas manfaat,”terangnya.

Menyikapi persoalan ini, wakil ketua DPRD Jember Dedy Dwi setiawan mengungkapkan, pihak eksekutif akan menanggung beban tanggung jawab jika ternyata menabrak aturan. Mengingat proyek multiyears merupakan proyek pertaruhan bupati Hendy terhadap publik dengan anggaran yang besar.
“Jangan main-main, anggarannya sangat besar dan menjadi sorotan publik.DPU BMSDA jangan sampai keluar dari aturan yang ada. Kalau ada yang terlambat harus didenda. Rencananya DPU BMSDA akan kita panggil untuk melakukan bearing dengan dewan,”ujarnya

Seperti pemberitaan sebelumnya pihak BMSDA awalnya “menghapus” denda keterlambatan kepada semua rekanan penggarap paket multiyear yang melampaui batas waktu akhir pekerjaan pada 25 Juni 2022 lalu. Jika dikalkulasi ada kerugian negara yang timbul jika ternyata pihak DPU BMSDA bersikukuh pada kebijakan awal tersebut, bahkan nilainya bisa mencapai milyaran rupiah dan berpotensi menimbulkan tindakan korupsi dalam proses pengerjaan paket multiyears .(Kik)

BERITA TERKINI