<

Akibat Perceraian di Pamekasan, Jumlah Janda Mencapai 747 Orang

PAMEKASAN, IndonesiaPos – Angka perceraian yang telah di putus oleh Pengadilan Agama (PA) di tahun 2022 dalam Satu (I) semester mencapai 747 jumlah Janda di Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.

Panetra Muda Hukum, Heri Kushendar mengatakan, angka perkara perceraian yang sudah masuk di mejanya sebanyak 322 dan untuk gugat cerai sebanyak 612.

“Terhitung sejak bulan Januari hingga Juni 2022 jumlah angka perceraian di PA Pamekasan mencapai 747,”katanya. Rabu (20/07/2022).

Menurutnya,untuk kasus cerai talak sejumlah 258 kasus, gugat cerai sebanyak 489.

Tak hanya itu, Kata Heri sapaan akrabnya, untuk cerai yang diputuskan oleh PA di dominasi oleh gugat cerai.

Sementara untuk perbandingannya dari cerai talak dengan cerai gugat hampir mencapai 50 Persen.

Sedangkan PA sendiri sifatnya pasif, dan itupun tergantung dari pihak pemohon, dan pihaknya harus menerima.

“Dari hasil putusan cerai ini, lebih condong pada gugat cerai, dengan alasan, karena ekonomi, lantaran ditinggal suami, KDRT, perselisihan dan yang lain,”ungkapnya.

Meski demikian, sebelum dilakukan sidang, pihaknya lebih mengedepankan mediasi terlebih dahulu, dengan catatan dari kedua belah pihak bisa hadir saat pelaksanaan mediasi.

Disinggung tentang Isbad Nikah, Heri mengemukakan, sejak dari bulan Januari hingga Juni 2022 yang masuk ke PA telah mencapai 165 pasutri dan yang dikabulkan sebanyak 121.

“Soal  Dispensasi kawin (Diska) yang memohonkan kepada PA ada 131 Diska  dan yang dikabulkan sebanyak 121,”tegasnya.

Untuk  Dispensasi Kawin, tambah Heri, pihaknya melakukan persidangan dengan menghadirkan orang tua Pasutri.  “Terlebih dahulu Majelis Hakim meminta pertimbangan terhadap kedua belah pihak dan orang tua Pasutri,”tambahnya.

BERITA TERKINI