<

Aktifis Pemerhati Pemerintahan Surati DPRD Jember Terkait Dugaan Korupsi Dana Sosperda

JEMBER – IndonesiaPos

Agus Mashudi salah seorang aktifis Pemerhati kebijakan anggaran daerah maupun pusat melayangkan surat klarifikasi kepada DPRD Jember terkait munculnya dugaan korupsi dana sosialisasi  Raperda (Sosperda) Jember tahun 2024.

Dalam suratnya menyebutkan, ada beberapa Sosperda yang dilakukan dewan antara lain  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diantaranya;

  1. Raperda tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2036;
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat;
  3. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren;
  4. Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah;
  5. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; serta
  6. Raperda tentang Pelindungan Tenaga Kesehatan dengan besaran anggaran sosperda sebesar RP. 40 juta dalam satu kali aksi giat sosperda.

“Padahal Secara tehnis, Kegiatan Sosperda yang harus dilakukan oleh masing – masing anggota DPRD Kabupaten Jember  maksimal 24 kegiatan, ” terangnya.

Namun kenyataannya lanjut Agus, dari investigasi dan pengumpulan data yang dirinya peroleh dalam kegiatan sosialisasi Raperda menjelaskan,  untuk satu kali giat aksi terestimasi dalam uraian sebagai berikut:

  1. Undangan audien 100 orang @ Rp. 100.000, total serapan kebutuhan anggran Rp. Rp. 10.000.000,00;
  2. Konsumsi @ Rp. 50.000,00, total serapan kebutuhan anggaran Rp. 5.000.000,00
  3. Moderator , total serapan kebutuhan anggran Rp. 750.000,00
  4. Narasumber , total serapan kebutuhan anggran Rp. 1.500.000,00
  5. Dan Sewa tenda dan perlengkapan, total serapan kebutuhan anggran Rp. 10.000.000,00

“Maka Total total serapan kebutuhan  anggran dalam satu kali kegiatan hanya sebesar Rp. 27.250.000,00 (dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Rp.40 juta anggaran yang disiapkan ,” sambungnya.

Hal ini patut diduga akan menjadi persoalan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap setiap anggota DPRD Kabupaten Jember periode 2019 – 2024 adalah  upaya dan tindakan merasionalisasi hitungan matematis penyisaan anggaran sebesar Rp. 12.750.000,00. Apabila dikalikan  24 giat aksi yang terakumulasi dalam nominal sebesar Rp. 306.000.000,00 (tiga ratus enam juta rupiah) menjadi belanja habis.

“Sebenarnya Raperda tidak harus di sosialisasi,cukup dengan uji publik akan lebih berbobot dan tidak harus menghamburkan anggaran sampai miliyaran,” lanjutnya.

Padahal, tidak seluruh masyarakat paham atas materi Raperda tersebut. Dan akan lebih elok jika anggaran Banpol digunakan untuk kegiatan tersebut sebagai konsolidasi dengan konstituennya.

Untuk menggali informasi lebih lanjut terkait surat klarifikasi tersebut kepada DPRD Jember, media berusaha mengkonfirmasi persoalan ini kepada Rudi Adrianus, PPTK di sekretaris Dewan (sekwan) DPRD Jember, namun, Sayangnya hingga berita ini diunggah dirinya bungkam.(kik)

Lelang Tertutup di PDP Kahyangan Rawan Korupsi

BERITA TERKINI