BANYUWANGI, IndonesiaPos
Kegiatan penambangan galian C Ilegal atau tidak berizin masih tetap dan kerap di lakukan oleh pengusaha tambang yang ada di wilayah Banyuwangi.
Salah satunya pengusaha tambang pasir yang diduga milik Kiki yang berada di wilayah dam sungai croncong di wilayah Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Kegiatan penambangan tersebut, beroperasi di malam hari, sehingga mendapat sorotan dari masyarakat, Lembaga Intelijen Nusantara (Lentera) dan Forum Media, DPD Gitran Watch Nusantara Banyuwangi Dan Lembaga (FORMIGA), Kabupaten Banyuwangi di duga tidak mengantongi izin.
Salah satu warga sekitar galian pasir tersebut mengatakan, bahwa dengan adanya penambangan pasir di sekitar sungai sangat menggangu. “Ini akan merusak dan akan terjadi pencemaran sungai kalau galian ini terus dilakukan,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Terpisah, Ketua Formiga, hijrotul hadi . mengatakan, dengan beroperasinya penambangan pasir di wilayah sungai Croncong itu, dipastikan akan menjadi preseden buruk di tempat lain. Sehingga Peraturan Daerah menjadi tak bergigi jika tidak ditegakkan secara tegas. Karenanya, hijrotul hadi, pesimistis kerusakan lingkungan akibat penambangan galian C bisa diatasi.
“Dengan adanya aktifitas Pengerukan Pasir tersebut aparatur pemerintah Banyuwangi diduga hanya berbasa-basi saja menyelamatkan lingkungan. Satpol PP punya kewajiban mengawasi lokasi, dan jika menemukan perusahaan melakukan sebuah pelanggaran melawan hukum, maka bisa minta bantuan polisi, kalau hal itu sudah masuk kategori pelanggaran,” kata hijrotul hadi Kamis, (28/05/2020).
Galian pasir yang diduga milik Kiki di wilayah sungai Croncong tersebut telah beroperasi dengan menggunakan alat berat. Dan beroperasi di malam hari ( Ari Bp )