SURABAYA, IndonesiaPos
Kisah sedih yang menimpa pada seseorang wanita sebatang kara yang benama Vera Widjaya asal Surabaya Jawa Timur.
Diketahui Vera yang telah bercerai dari suaminya dan harus menanggung biaya hidupnya dengan tiga anaknya, lantaran hak asuh jatuh pada dirinya, masih harus mendapat gugatan hukum dari mantan suami dan mertuanya pasca bercerai.
Akibat dari gugatan hukum tersebut Vera akhirnya harus mencari pengacara sehingga dirinya bertemu dengan Albert Riyadi sebagai pengacaranya.
Sebagai kuasa hukumnya, Vera wajib menanggung biaya jasa Pengacara yang cukup besar yang harus dibayarkan pada Albert, tetapi pengakuan Vera penanganan kasusnya berakhir dicabutnya gugatan oleh penggugat tetapi hal tersebut tak disampaikan Albert pada Vera.
Masalah akhirnya timbul karena Albert meminta Vera melakukan gugatan PKPA pada mantan suaminya dengan biaya lebih dari 500 juta yang belum disepakati Vera karena biaya yang cukup fantastis yang tak dimiliki Vera.
Tak terjadi kesepakatan penuntutan PKPA tersebut. Suatu hari Albert melakukan peminjaman uang pada Vera dengan tujuan perbaikan rumah pribadinya dan dijanjikan segera dikembalikan beberapa hari kedepan.
Tak punya uang sebanyak itu akhirnya Vera berupaya meminjam uang tersebut dari rekannya untuk dipinjamkan pada Albert yang pengambilan uangnya dilakukan langsung di Teller Bank BCA cabang Supermall dan tak diberi tanda terima dengan alasan terburu – buru.
Dengan alasan dijanjikan segera dikembalikan oleh Albert, dan uang tersebut merupakan pinjaman pada rekannya.
Akhirnya Vera memberanikan diri untuk meminta pengembalian uang utang tersebut kepada Albert, namun oleh Albert utangnya tak dikembalikan, malah Albert marah – marah sehingga sempat terpancing emosinya. Sehingga Vera saat mau pulang ke rumahnya dengan mobil kembali turun lagi, karena tersinggung dengan perkataan Albert, Vera mengaku emosi dan juga melakukan beberapa kata pertanyaan pada Albert.
“Saya tanyakan apa Albert adalah Pengacara yang sudah dipecat dari organisasi Advokat Peradi. Saya juga mempertanyakan apakah Albert calon Pendeta berupaya makan uang kliennya. Tapi saya gak tau kalau Albert diduga telah merencanakan memancing emosi saya dan melakukan perekaman video sebagai bukti melakukan upaya hukum kepada saya.”ungkap Vera saat menjelaskan pada awak media di Manyar Surabaya pada Selasa (19/10/2021).
Tak terima dengan perkataan Vera, Albert berupaya melaporkan perkataan Vera kepada Polrestabes Surabaya dengan Nomor LP:B/1033/11/RES.1.18./2020/SATRESKRIM tanggal 23 November 2020.
Dalam laporan tersebut Penyidikan Polrestabes pernah melayangkan panggilan pada Vera untuk memberikan keterangan tetapi akhirnya kasus tersebut tidak berlanjut prosesnya.
Tak puas dengan hal tersebut akhirnya Albert melakukan gugatan sederhana melalui Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Hakim Tunggal Slamet Suripto, dimana Hakim tersebut memutus Vera bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar 500 juta sehingga Vera saat ini bingung harus mencari keadilan dimana.
“Saya bingung waktu putusan itu seharian saya muter – muter di Pengadilan adakah yang dapat membantu saya dalam menegakkan keadilan, tapi saya tidak menemukan satu orangpun di Pengadilan yang dapat membantu saya saat itu.”ungkap Vera.
Pada kesempatan ini kuasa hukum Vera saat ini GW Thody menyatakan telah melakukan upaya keberatan kepada putusan Hakim tersebut, pada putusan Hakim apa yang dikatakan kliennya bersalah itu bukan hal fitnah.
“Itu Fakta karena Albert pernah dipecat oleh Peradi Jatim walau dia melakukan gugatan membatalkan putusan tersebut,”terangnya.
Thody menambahkan, pada alasan ucapan kliennya bahwa Calon Pendeta Makan Uang Saya itu juga fakta karena pada bukti P9 dan P10 dia lampirkan fotocopy Direktur pasca Sarjana Sekolah Tinggi Teologi Kingdom dan kartu Mahasiswa itu adalah calon Pendeta.
“Dan dia meminjam uang klien saya dan tidak dikembalikan itu juga fakta. Jadi tak ada yang salah pada ucapan klien saya,”ujarnya.(hen)