<

Aliran Dana Gratifikasi Bupati Kutai Kertanegara Diselidiki KPK

JAKARTA – IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana gratifikasi Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Lembaga antirasuah ini menelurusi aliran dana itu tidak hanya mengalir ke satu dua pihak.

“Banyak sekali pihak yang menerima aliran dana dari saudara RW. Kami masih terus melacaknya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/11/2025).

KPK menduga Rita menerima gratifikasi lima dolar AS per metrik ton batu bara. Uang tersebut kemudian mengalir ke banyak nama dan kini ditelusuri dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dan Politikus NasDem Ahmad Ali. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Dirjen Bea Cukai Askolani dan Dirut PT Sentosa Laju Energy Tan Paulin.

Selain itu, KPK memeriksa Ketua Pemuda Pancasila Kaltim Said Amin dan pengusaha batu bara Robert Bonosusatya. Lembaga tersebut juga menggeledah kediaman beberapa tokoh terkait.

KPK kini memfokuskan penyidikan pada pelacakan dan penyitaan aset terkait gratifikasi. Asep menyebut sebagian aset sudah masuk penyimpanan Labuksi dan kini diverifikasi ulang.

Rita sebelumnya divonis sepuluh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan bersalah menerima gratifikasi Rp110,7 miliar serta suap Rp6 miliar.

Japto mengatakan, telah menyampaikan seluruh keterangannya kepada penyidik KPK. “Sebagai warga negara yang baik, ya saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.

Meski begitu, Japto enggan membeberkan materi pemeriksaan secara rinci. “Untuk yang lain-lain, silakan kepada ini KPK, bukan kewenangan saya untuk menjawab,” katanya.

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos