JAKARTA, IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai mempunyai data dugaan adanya aliran dana korupsi Menteri Sosial Juliari P Batubara ke partai politik.
“Apakah aliran dana terbukti mengalir ke PDIP atau ke partai politik yang lain itu harus dibuktikan oleh KPK. Pasti KPK mempunyai data terkait itu,” kata Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin kepada RRI.co.id, Selasa (8/12/2020).
Ujang juga mengatakan, setiap menteri yang direkomendasikan oleh partai politik, pastinya dituntut untuk mencarikan uang untuk partai.
Baca Juga : Megawati Ingatkan Kader PDIP Yang Punya Jabatan Tidak Korupsi
“Siapapun menterinya termasuk Juliari, itu biasanya ditarget untuk mencari pundi-pundi rupiah untuk keuangan partai, biasanya gitu. Itu bukan rahasia umum lagi,” kata dia.
Namun, kata Ujang, sulit dibuktikan adanya aliran dana hasil korupsi lari ke partai politik. Ia mencontohkan, kasus korupsi Setya Novanto dan Idrus Marham yang diduga lari ke Partai Golkar. Tetapi isu itu terputus tidak bisa diungkap secara tuntas.
“Bisa jadi ini bersih-bersih, sehingga tidak menyentuh ke partainya, walaupun dugaan itu ada,” kata ia.
Selain itu, Ujang juga menilai, sikap PDIP yang tidak melakukan pemecatan ke Juliari sebagai kader partai. Diduga ada bantuan Juliari untuk membesarkan PDIP.
Baca Juga : Harta Kekayaan Juliari Rp.47 Miliar ‘Kemplang Dana Bansos’
“Bisa jadi tidak dipecatnya Juliari bagian dari ketidak enakan, karena menganggap atau patut diduga ada aliran dana mengalir ke partai, bisa saja itu terjadi. Tentu yang mempuyaI data itu KPK, pasti ada itu,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK bakal mendalami kemungkinan aliran dana korupsi bansos Covid-19 Menteri Sosial, Juliari Batubara ke partai politik.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan tersebut akan dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa ihwal penerimaan Juliari yang masuk ke kantongnya terlebih dahulu.
Baca Juga : Jokowi ‘Gigit’ Pejabat Korupsi Dana Bansos Covid-19
“Apakah kemudian ada aliran dana ke parpol (partai politik) tertentu yang dia ada di situ, akan digali lebih lanjut. Kami akan fokus di penerimaan dulu, bahwa dia menerima sekian, atau bahkan lebih, apa ke mana selanjutnya akan dikembangkan,” ujar Ali di kantornya, Jakarta Selatan, pada Ahad, 6 Desember 2020.
Sebelumnya, Juliari ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi dana bantuan sosial covid-19.
Juliari bersama dua pejabat pembuat komitmen lainnya disangkakan oleh KPK telah menerima fee sebesar Rp17 miliar dalam dua periode pengadaan bansos.
Juliari diketahui, juga menjadi kader PDIP dan menjabat sebagai bendahara umum DPP PDIP.