<

Aliran Uang Korupsi Pengadaan EDC BRI di Dalami Oleh KPK

JAKARTA – IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI 2020 – 2024. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa, dua saksi, yakni Irwan Hung selaku Group Head Sales PT Prima Vista Solusi

Serta, Riko Elisa selaku Accounting Manager PT Smartweb Indonesia Kreasi. Keduanya didalami soal aliram uang proyek pengadaan mesin EDC BRI.

“Saksi hadir semua. Penyidik mendalami terkait dengan aliran uang dalam transaksi pengadaan EDC,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Kamis (27/11/2025).

Diketahui, KPK sedang mendalami provider penyedia sistem dan sinyal yang digunakan dalam proyek EDC Bank BRI. Pendalaman dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Kalau kita bicara mesin EDC tentu tidak hanya soal fisiknya, hardware-nya saja, tapi juga sistemnya, termasuk sinyal-sinyal yang digunakan. Artinya, tim masih akan terus menelusuri terkait dengan provider-provider yang menyediakan sistem tersebut,” kata Budi dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (1/11/2025).

Menurut Budi, penelusuran terhadap pihak provider telekomunikasi dan penyedia sistem EDC menjadi penting. Hal ini untuk memastikan, apakah dalam proses kerja sama dan implementasi sistem tersebut terjadi penyimpangan atau tidak.

Sejauh ini kata Budi, sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur pengadaan sistem EDC telah dimintai keterangan oleh penyidik. “Pihak-pihak yang dipanggil sejauh ini kooperatif dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Indosat, Irsyad Sahroni, namun Irsyad tak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 8 Oktober. “Tidak hadir, sedang dicek (alasan ketidakhadirannya),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (10/10/2025).

Budi menjelaskan kaitan PT Indosat dengan kasus ini, terkait perangkat lunak, sehingga penyidik memerlukan keterangan Irsyad Sahroni.

“Termasuk mesin EDC ini kan hardware dan software atau seperti apa, atinya ada sistemnya juga. Nah itu yang semuanya juga (mau) didalami,” kata jubir KPK Budi Prasetyo digedung Merah Putih KPK, Kamis (9/10/2025).

Sementara itu,Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengatakan pihaknya terbuka bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap kasus tersebut. “Perseroan menghormati langkah penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi atas pengadaan yang dilakukan pada periode 2020-2024,” kata Agustya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Selasa, (1/7/2025).

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC bank BRI. Mereka, CBH (mantan wakil Dirut BRI), IU (Dirut Allobank/mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI).

DS (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), EL (Direktur PT Pasifik Cipta Solusi), serta, RSK (Dirut PT Bringin Inti Teknologi). Asep mengungkap dugaan korupsi dari dua pengadaan ini mencapai Rp 744 Miliar.

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ulik Praktik di Lapangan

BERITA TERKINI

IndonesiaPos