<

Anak Bos “OM Putra Buana” Farid Ali Bersama Kekasihnya Kembali Jalani Sidang Kasus Narkoba

Farid Ali Bersama Kekasihnya Digiring Petugas

SURABAYA – IndonesiaPos.co.id

Hasni Laila als Ella dan Farid Ali, terdakwa narkoba yang kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/07/2019). Gadis cantik 28 tahun asal Jln Manyar Kartika Surabaya dan Farid Ali anak seorang pemilik OM.Putra Buana ini di sidangkan diruang garuda I, PN Surabaya.

Sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan.H.SH, dari Kejari Surabaya, dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU menyatakan bahwa terdakwa Hasni Laila als Ella dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu dan Exstacy.

Menuntut, terhadap terdakwa Hasni Laila als Ella dengan pidana penjara selama (12) dua belas tahun denda sebesar Rp 1 milyard serta subsidair (6) enam bulan kurungan, menyatakan barang bukti berupa (1) satu kantong plastik berisi narkotika jenis shabu seberat 0,148 gram, (1) satu buah alat hisap shabu dari botol larutan penyegar cap kaki tiga, (1) satu buah timbangan elektrik, (2) dua buah alat hisap shabu.

Menanggapi atas tuntutan Jaksa tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya berencana akan melakukan pembelaan (Pledoi) yang akan di bacakan pada persidangan selanjutnya.

Untuk di ketahui, perkara ini berawal saat Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu yang dilakukan oleh terdakwa.

Selanjutnya pada hari Selasa 26 Februari 2019 sekira pukul 05,00 wib, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Apartemen Pavilion Permata Tower I Surabaya, namun karena terdakwa telah mengetahui kedatangan petugas, maka terdakwa Hasni Laila als Ella bergegas membuang sebuah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu tersebut.

Sialnya, perbuatan terdakwa keburu di ketahui pada saat petugas melakukan penggerebekan dikamar nomor 201 Apartemen Pavilion Permata Tower yang ditempati terdakwa, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu kantong plastik warna hitam berisi shabu dengan berat 48,59 gram, dan (1) satu bungkus plastik berisi 2 bungkus narkotika jenis Pil Exstacy warna merah dengan logo “Instagram” dengan berat 32,93 gram, serta (1) satu buah plastik klip berisi narkotika jenis Pil Exstacy dengan logo “Instagram” dengan berat 38,34 gram, dengan jumlah total 287 butir Pil Exstacy.

Menurut pengakuhan terdakwa ketika di interogasi petugas, mengaku bahwa semua barang tersebut adalah milik terdakwa Farid Ali yang di titipkan pada terdakwa, untuk disimpan dikamar Apartemen.

Atas semua yang diterangkan saksi di benarkan oleh terdakwa hingga perbuatan terdakwa diancam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Stev).

BERITA TERKINI