BONDOWOSO, IndonesiaPos – Penegakan hukum di Bondowoso saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Bahkan masyarakat membandingkan kasus pejabat Pemkab Bondowoso yang dijerat dengan Pasal 335, namun tidak ditahan, sementara kasus yang sama terjadi pada rakyat kecil kemudian langsung di tahan oleh penyidik, sehingga masyarakat menyebut penegakan hukum tumpul ke atas tapi runcing ke bawah.
Seperti yang menimpa ulu-ulu air warga Desa Lombok Kulon Kecamatan Wonosari yang bernama Samsuri alias pak Ita harus di tahan dan merasakan dinginnya jeruji besi. Setelah dia disangka dengan pasal 335 KUHP tentang pengancaman oleh Polisi.
Selain dia sebagai ulu-ulu air untuk menghidupi keluarganya, ia juga bersama istrinya berprofesi sebagai pencari pasir di sungai untuk dijual sebagai bahan material bangunan.
Kasus yang membawa seorang bapak dari dua orang anak ini ditahan Polisi diceritakan Ahyana Alias Mbok Ita (55) istrinya dari Pak Ita, lantaran kasus pengancaman yang kemudian dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
- BACA JUGA :
- Eko Saputro : Menurut Pasal 335 KUHP, TSK Kasus Pengancaman Bisa Ditahan
- Eko Saputro : Sekda Sulit Menghindar Dari Tuntutan Hukum, Dipastikan Akan Didakwa Dengan Pasal Berlapis
- Eko Saputro Laporkan Sekda Syaifullah Ke Polres Bondowoso Terkait Ancaman
Berawal pada Hari Rabu, dia (pak Ita) berpamitan untuk mengairi sawahnya Suli. Keesokan harinya, Kamis kembali suaminya berpamitan hendak mengairi sawahnya Pak Kiai di wilayah setempat.
Pada hari berikutnya, Jumat 27 September 2019 sekira pukul 14.00 WIB, suaminya berpamitan hendak mengairi sawah lagi. Namun, baru sampai dihalaman tiba-tiba Handphone suami berbunyi dan ternyata dari Suli minta sawahnya diairi lagi.
“Saya berangkat dulu ia, tiba-tiba Handponnya bunyi setelah diangkat ternyata Suli, dia minta mengairi sawahnya lagi. Padahal baru kemarin sawahnya diairi. Tapi suami saya tidak memperbolehkan, karena masih banyak sawah orang lain yang kering,” tiru Ahyana, Kamis (23/7/2020) dirumahnya.
Lanjut cerita Ahyana, Setelah itu Pak Ita (suami red) dilaporkan kepolisi oleh Suli. Ia langsung menjalani tiga kali pemeriksaan di Polsek Wonosari. “Sebenarnya, kejadian ini pada tahun 2019 lalu,”terang Ahyana.
Kemudian pada hari Jumat (12/6/2020) Pak ita dipanggil Polisi, dan hari itu juga langsung tidak ada pulang ke rumah karena ditahan.
“Bagai petir di siang bolong, setelah mendapat kabar dari menantu jika Pak Ita sudah ditahan di Lapas IIB Bondowoso,”ungkapnya.
Kuat dugaan berkas Pak Ita sudah lengkap dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Hingga kini Pak Ita sudah menjadi terdakwa dan sudah tiga kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bondowoso.
“Setelah itu tidak pulang lagi, sebelumnya dari kepolisian tidak ada pemberitahuan kalau suami saya mau ditahan. Karena sebelumnya hanya wajib lapor di kepolisian,”urainya.