BONDOWOSO, IndonesiaPos
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)DPRD Bondowoso, Andi Hermanto menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten yang telah mencairkan honor TP2D. Sebab, oganisasinya tidak sesuai dengan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.
“Seharusnya, Bupati menunjuk OPD untuk menjadi ketua di TP2D. Maka, sesuai dengan petunjuk Gubernur,”kata Andi Hermanto. Jum’at, (21/1/2022).
Menurut Andi, ketika hasil fasilitasi itu tidak dilaksanakan, maka potensi melawan hukum itu sudah jelas. Karena Gubernur memberikan petunjuk itu berdasarkan peraturan dan perundangan yang ada.
BACA JUGA :
“Kalau organisasinya sudah tidak tidak sesuai, maka pencairan honor itupun sudah melanggar hukum,”tegasnya.
Andi mengungkapkan, didalam rapat peripurna yang menghasilkan keputusan bersama, bahwa untuk honor TP2D boleh dicairkan apabila sudah sesuai dengan fasilitasi dari Gubernur.
“Sampai saat ini, kan tidak sesuai dengan apa yang sudah diperoleh dari Gubernur,”tegasnya.
Menurutnya, pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati, sudah jelas melanggar aturan yang sudah ditandatangani dan disepakati antara Eksekutif dan Legislatif.
“Karena Bupati sudah melanggar aturan itu, saya mengusulkan kepada Pimpinan DPRD untuk segera membentuk panitia khusus (Pansus) tentang pencairan honor TP2D,”ungkapnya.
Jika pansus itu dibentuk, tambah Andi, nantinya akan terungkap, siapa yang berada di belakang pencairan honor TP2D tersebut.
“Paling tidak, pemerintah daerah tidak selalu melawan aturan, karena ini berkaitan dengan APBD,”imbuhya.