<

Aneh, JPU Nyatakan Surat Permohonan Justice Colaborator Kasus Korupsi Pasar Manggisan Belum Dikirim Ke Kejari

JEMBER, IndonesiaPos – Penetapan tuntutan 7 tahun terhadap Faris yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember dalam kasus dugaan korupsi pasar Manggisan diakui Faisal A. Selaku jaksa penuntut umum didasarii atas prosedur yang diatur dalam Peraturan Perja nomer 1 tahun 2019.

” Masalah penuntutan adalah murni pada penuntut umum, karena itu kita telah melakukan penuntutan berdasarkan acuan, pedoman terbaru,”ujarnya.

Lebih lanjut menurut Faisal, hal ini telah dilakukan dalam sidang dimana fakta persidangan telah di buka untuk umum sehingga masyarakat tahu.

Dalam kasus ini menurut Faisal, Fariz dan Dodik dianggap satu rangkaian dalam kasus pidananya, sehingga dalam menentukan tuntutannya keduanya sama yakni 7 tahun.

” JPU melihatnya pada kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan keduanya saling melengkapi,”imbuhnya.

Meskipun dalam realita dilapangan Fariz adalah anak buah Dodik. Dari hasil pengakuan dan fakta dipersidangan Fariz hanya mendapatkan uang sebesar 90 juta. Namun diakui Faisal status keduanya sama.

” Bukan pada statusnya, namun peranan Fariz tidak akan bisa terlaksana bila tidak ada Dodik, begitu pula sebaliknya, sehingga saling melengkapi,”tambahnya.

Untuk masalah status justice colabolator yang diminta Fariz, hingga kini belum diterima pihak kejari Jember.” Pihak penuntut umum hingga kini belum menerima permohonan dari Fariz baik dalam tahap penyidikan maupun penuntutan,” lanjut Faisal.

Pernyataan ini dibantah oleh Ahmad Cholili, kuasa hukum Fariz. Saat dikonfirmasi melalui saluran telpon, dirinya menjelaskan bahwa  permohonan JC itu telah dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) yang ditujukan kepada Pengadilan maupun Kejaksaan.

“Seharusnya yang meminta ststus JC adalah LPSK. Sebab saya memohon JC kepada LPSK sebagai lembaga resmi negara” terangnya.

Lebih lanjut Cholili menerangkan, dengan adanya surat permohonan tersebut  baru LPSK berkirim surat ke pangadilan maupun kejaksaan untuk meminta penetapan status JC.

” Sebenarnya dengan turunnya LPSK saat mendampingi Fariz, sudah jelas bahwa ada respon dari surat yang saya kirim ke LPSK terkait status JC,” tegasnya.

Dan penetepan JC tersebut yang rencananya akan dituangkan dalam pledoi Fariz, sehingga bisa membuka dengan gamblang persoalan yang terjadi sesungguhnya.

Sebelumnya, seperti diberitakan IndonesiPos 3 juni 2020, Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto, yang juga Ketua Pansus 2 Panitia Angket DPRD Jember membenarkan informasi yang beredar dikalangan wartawan tentang dikabulkannnya permohonan M Fariz Nur Hidayat sebagai JC (Justice Colaborator) kepada LPSK.

“Benar. LPSK sudah resmi menerima permohonan Fariz sebagai JC. Suratnya bersifat Rahasia dan bertanggal 16 April 2020. “ ujarnya singkat kepada IndonesiaPos Selasa siang 3/6/2020. (Whyy)

BERITA TERKINI