JEMBER, IndonesiaPos
Rencana Bupati Faida menganggarkan Rp. 479 milyar untuk penanganan Covid 19 menjadi pertanyaan banyak pihak. Anggaran terbesar nomor dua se Indonesia dalam penanganan Covid 19 dengan penggunaan Perkada dalam penganggaran APBD nya sulit dinalar oleh publik. Sebab ada mekanisme dan aturan yang berbeda perlakuannya dalam penganggaran Perkada dengan Perda APBD.
Drs.Farid Wajdi, Ketua LSM Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) Jember berpendapat bahwa dalam penganggaran yang menggunakan Perkada, mekanismenya hanya untuk belanja rutin,belanja wajib dan belanja yang bersifat mengikat. Itupun besarannya hanya sekitar seperduabelas dari APBD 2019.
“Aturan penganggaran yang menggunakan PERKADA tidak bisa seperti menggunakan PERDA APBD. Dan kalau menggunakan PERKADA, maka angka 479 itu sepertinya mustahil. ” ungkapnya
“Untuk merealisasi 479 Miliar itu, bisa jadi Bupati akan menggunakan uang nganggur yang disebut SiLPA. Tetapi, apa boleh ? Karena kalau mengacu Permendagri 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mestinya gak bisa” jelas Farid pada IndonesiaPos Sabtu siang 25 April 2020.
“Meski anggaran itu untuk kebutuhan rakyat ditengah kondisi darurat sekalipun, tidak bisa Bupati menggunakan anggaran SiLPA itu tanpa izin Mendagri” sambungnya.
“Belum lagi kalau kita pelototi Instruksi Mendagri (Nomor 20 tahun 2020) tersebut. Bahwa di pasal 1 jelas disebutkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda. Artinya, seharusnya Bupati belum bisa merealokasi anggaran sebelum ada Perda APBD. Nah, Jember kan belum punya Perda APBD. APBD Jember kan masih menggunakan Perkada Penggunaan APBD yang itu sifatnya sementara. Sifatnya terbatas” urai Farid.
Jika mengacu pada pernyataan Penny Artha Medya, kepala BPKAD Jember yang dilansir beberapa media menyebutkan bahwa anggaran Rp. 479 milyar tersebut diambilkan dari posting Dana DBHCT Jember sebesar Rp. 45 milyar, dari DAK fisik kesehatan sebesar Rp. 32 milyar sedangkan lebihnya kurang lebih Rp. 401 milyar dari belanja tidak terduga.
Jika dikalkulasi secara global menurut aturan mekanisme penggunaan anggaran yang berasal dari PERKADA maka seperduabelas dari anggaran APBD Jember 2019 kurang lebih 3.8 trilyun maka jumlahnya sekitar Rp. 316 milyar. Belum lagi dikurangi gaji ASN Jember sekitar Rp. 70 milyar dan belanja langsung lainnya seperti telepon,listrik,air dan lain-lain, sehingga tidak memungkinkan untuk meng-anggarkan dana penanganan Covid 19 sebesar Rp. 479 milyar.
Namun sayangnya Anggaran yang hingga kini belum pernah dipublish oleh Pemkab Jember , digunakan untuk apa saja dan berapa besar anggaran yang telah dicairkan membuat sebagian besar masyarakat Jember bertanya benarkah dana tersebut memang sudah tersedia? (Why)