JAKARTA – IndonesiaPos
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengusulkan tambahan anggaran lembaganya sebesar Rp7,49 triliun untuk 2026.
Jaksa Agung mengatakan usulan itu telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kejaksaan Agung telah mendapat pagu anggaran 2026 sebesar Rp 20 trilliun. Menurut Jaksa Agung pagu anggaran itu belum mencukupi kebutuhan lembaganya.
“Untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dengan penegakan hukum, Kejaksaan Agung mengusulkan tambahan anggaran,” katanya Selasa (20/1/2026).
Jaksa Agung menerangkan tambahan anggaran yang dibutuhkan Kejaksaan Agung senilai Rp7,49 triliun.
“Anggaran ini terdiri dari Rp 1,85 triliun untuk penegakan hukum dan Rp 5,65 triliun untuk dukungan manajemen,” ujar ST Burhanuddin.
Jaksa Agung mengatakan hal itu dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa 20 Januari 2026.
ST Burhanuddin menjelaskan pagu anggaran 2026 sekitar Rp 20 triliun dirasa belum cukup untuk sejumlah pelaksanaan tugas dan fungsi.
Dia menyebut jika anggaran tidak ditambah maka akan ada potensi penurunan dalam program penegakan hukum.
“Dengan pagu anggaran sebesar Rp20 triliun, Kejaksaan menilai alokasi belum mencukupi. Akibatnya bisa terjadi penurunan yang signifikan pada penegakan hukum,” lanjutnya.
Jaksa Agung menuturkan kurangnya anggaran tersebut dikhawatirkan mempengaruhi proses penegakan hukum.
“Kurangnya anggaran ini berpotensi melumpuhkan operasional serta penegakan hukum,” katanya.
Kurangnya anggaran untuk Kejaksaan Agung ini juga berimbas pada gaji pegawai. “Belanja pegawai yang tidak mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS dan P3K baru,” ujarnya.
Kejaksaan Agung Makin Dipercaya Publik, Usai Bongkar Kasus Tiga Mega Korupsi