<

Anggota DPRD Dilaporkan Ke Polisi Salah Kamar

BONDOWOSO-IndonesiaPos

Sekretaris Daerah (Sekda) melalui kuasa hukumnya yang melaporkan anggota Fraksi Golkar, Yondrik ke Polisi mendapat protes dari anggota Fraksi PDIP, Andi Hermanto.

Andi menilai, laporan itu salah kamar. Pasalnya, anggota DPR itu memiliki hak imunitas. Karena statemen yang disampaikan dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan sebagai anggota DPRD kepada Pemerintah Daerah.

“Anggota DPRD yang memberikan pernyataan itu sudah dipikir untung ruginya, dan tidak serta merta memberikan pernyataan tanpa ada bukti. Itu dilakukan dalam rangka memperjuangkan kebenaran,” kata Andi Hermanto. Kamis, (12/3/2020).

Selain itu, Andi Hermanto menganggap, penyataan Kuasa Hukum  yang mengatasnamakan Pemkab Bondowoso, juga telah melakukan kebohongan publik. Sebab, secara organisasi pemerintah daerah punya aturan sendiri untuk menyiapkan bahan bantuan dan perlindungan hukum kepada semua unsur Pemerintah Daerah dalam kedinasan, dan itu harus diketahui oleh Bupati.

“Pertanyaannya, apakah Bupati sudah mengetahui kalau Sekda sudah memberikan kuasa hukum atasnama Pemkab Bondowoso?. Kalau kuasa hukum atas Saifullah sebagai pribadi tidak ada masalah. Tapi jangan membawa-bawa nama Pemkab atau jabatan Sekretaris Daerah. Karena banyak ketentuan yang harus dipenuhi bila menjadi kuasa hukum Pemkab,”ujar Andi.

Terkait dengan pemberitaan di sejumlah media online, jika ada yang merasa dirugikan dengan pemeberitaan tersebut, yang bersangkutan harus memberikan hak jawab, sebagaimana diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Bukan berstatement dimedia lain.

“Jika kemdian hak jawab itu tidak dipenuhi oleh media yang menulis, maka yang bersangkutan berhak melaporkan ke Polisi. Wong Sekda sendiri belum memberikan hak jawab sudah main lapor. Dan perlu diingat, media itu punya UU sendiri, sama dengan DPRD,”tegasnya.

Andi juga mengancam akan melaporkan Pejabat Pemkab terkait penggunaan anggaran tim seleksi dan rekrutmen Dewas PDAM dan penyertaan modal terhadap PT Bondowoso Gemilang (Bogem) yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan.

“Kita akan menindaklanjuti secara hukum, agar masyarakat dapat mengetahui siapa yang benar dan siapa sering berbohong selama ini,”imbuhnya.

Sementara itu, organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bondowoso juga akan mengambil langkah tegas terkait laporan media kepada kepolisian. “Kita akan mengambil sikap atas pelaporan itu, dan semua anggota PWI Bondowoso akan membahas kasus ini untuk ditindak lanjuti,”ungkap salah satu anggota PWI Bondowoso.(*)

BERITA TERKINI