JEMBER, IndonesiaPos – Kebijakan pihak PU Bina Marga dan SDA (DPUBMSDA) kabupaten Jember memperpanjang kontrak paket pekerjaan multiyear bervariasi mulai dari 15 hingga 40 hari tanpa denda kepada sejumlah rekanan penggarap dikritisi HM Satib.
Menurut anggota DPRD provinsi komisi D tersebut, kebijakan ini sebagai hal yang blunder. Komisi D DPRD Provinsi sendiri merupakan komisi yang membidangi masalah tehnis.
Satib menjelaskan, proses perpanjangan kontrak multi Years oleh pihak DPU BMSD Jember seharusnya disertai dengan penjelasan yang sesuai dengan aturan.
“Harus jelas alasannya, apakah masalah tehnis atau kondisi dilapangan. Dan itu harus dijelaskan secara riil,”ungkapnya.
Lebih lanjut menurutnya, Jika ternyata alasan kondisi yang tidak memungkinkan dilapangan menjadi dasar adendum, hal ini kurang berdasar, pasalnya pihak rekanan seharusnya sudah mengantisipasinya.
“Kan ada schedule pekerjaan yang dimiliki rekanan. Seharusnya sudah diprediksi awal oleh rekanan sehingga dampaknya tidak terjadi molornya pekerjaan,” tambahnya.
Namun secara garis besar sambung Satib, apapun yang menjadi faktor keterlambatan pekerjaan paket multi Years tersebut, pihak rekanan wajib membayar denda keterlambatan sepermil sesuai aturan.
” Menjadi blunder kalau seandainya pihak dinas tidak menerapkan denda tersebut sebab aturannya sudah jelas. Negara seharusnya mendapat pemasukan dari denda tersebut ,”tuturnya.
“Penghapusan” denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan paket multiyear pasca berakhirnya kontrak 25 Juni 2022 lalu diakui Kepala Bidang jalan dan Jembatan DPU BMSDA, Yoyok Subagiono sebagai kompensasi dinas karena kendala dilapangan. Pernyataan tersebut sempat diunggah beberapa media.
“Ada beberapa kendala yang diharuskan ada penambahan waktu,”terangnya.
Kendalanya antara lain faktor hambatan teknis maupun kendala situasi alam yang terjadi di lokasi proyek pekerjaan. Termasuk awal kegiatan yang dilakukan
rekanan yang memulaidimulai Februari atau Maret 2022. Padahal kontraknya sudah Desember 2021.
Faktor lainnya adalah kondisi medan, perubahan desain, penambahan volume, dan faktor cuaca di beberapa tempat yang membuat paket pekerjaan multiyears tidak selesai. Hingga berita ini diunggah, adendum perpanjangan kontrak sudah berjalan kurang lebih 15 hari . Jika dikalkulasi dengan besaran dana multiyear yang mencapai kurang lebih Rp.600 milyar dikalikan denda sepermil kemudian dikalikan 15 hari keterlambatan , maka seharusnya ada pemasukan bagi negara hingga milyaran rupiah.
untuk memperjelas persoalan ini, Media yang berusaha menghubungi Yoyok via telpon hingga berita ini diunggah masih belum mendapat kepastian apa yang digunakan sebagai dasar pihak DPU BMSDA dalam pemberian kompensasi tersebut. Dirinya mengaku masih sibuk.(Kik)