JAKARTA – IndonesiaPos
Anggota DPR RI Sonny T. Danaparamita menyoroti keras ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, khususnya Pasal 17, yang mengatur bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Sonny menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi pegawai honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, namun hingga kini belum juga memperoleh kepastian status sebagai PPPK, termasuk skema PPPK paruh waktu.
“Ini adalah keputusan yang penuh ketidakadilan. Banyak honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun, tapi sampai hari ini belum diangkat. Bagaimana perasaan mereka?” tulis Sonny dalam unggahannya yang kemudian ramai diperbincangkan publik.
Honorer Lama Terpinggirkan
Sonny menyoroti ironi di balik kebijakan tersebut, di mana pegawai SPPG yang relatif baru bekerja justru mendapat jalur cepat menuju status PPPK, sementara honorer lama seakan terpinggirkan dari prioritas negara.
Ia juga mengaitkan persoalan ini dengan unggahan viral berjudul “Nasib Ratusan Honorer di Ujung Tanduk: Sudah Mengabdi 20 Tahun, Kini Menanti Jawaban BKN dan Pemda Gowa — Ari Paletteri: Mereka Tak Butuh Gaji, Hanya Butuh Kepastian!” yang beredar luas di Facebook.
Menurut Sonny, substansi persoalan bukan semata soal besaran gaji, melainkan kepastian hukum dan pengakuan atas pengabdian panjang para honorer.
Desakan Peninjauan Ulang Perpres
Sonny berharap pemerintah, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pemerintah daerah, meninjau ulang kebijakan yang dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan sosial.
“Mereka tidak menuntut lebih. Mereka hanya ingin kepastian atas pengabdian yang sudah puluhan tahun diberikan,” tegasnya.
Unggahan tersebut menuai banyak respons dari warganet. Salah satu komentar datang dari akun @alinurfatoni yang menuliskan, “Pegawai SPPG baru kerja satu bulan sudah diangkat PPPK paruh waktu, teman saya 16 tahun masih honorer.”
Komentar ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap implementasi Perpres 115 Tahun 2025 yang dianggap tidak proporsional dalam menilai masa pengabdian.
Isu Nasional yang Perlu Perhatian Serius
Pengamat menilai, polemik ini berpotensi menjadi isu nasional jika tidak segera direspons dengan kebijakan korektif. Pemerintah diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada pengabdian, bukan sekadar kebutuhan program jangka pendek.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari BKN maupun pihak pemerintah daerah terkait desakan peninjauan ulang Perpres 115 Tahun 2025 tersebut.