JAKARTA, IndonesiaPos
Program Bantuan Pemerintah Produktif untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) akan dilanjutkan pada tahun 2021. Setelah Kementerian Koperasi dan UKM menyurati Kementerian Keuangan RI untuk mengusulkan program BPUM tahun 2021 dengan nominal dan jumlah penerima minimal sama.
Sementara itu, Komisi VI dalam Rapat Kerja bersama Menteri Koperasi dan UKM juga menyetujui hal itu dengan catatan perlunya evaluasi dan perbaikan dalam penyalurannya, mengingat dalam penyaluran di tahap pertama ditemukan beberapa masalah yang dapat membuat program ini menjadi tidak tepat sasaran.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VI DPR RI, Sonny T. Danaparamita mengatakan, bahwa pembenahan dan evaluasi yang menyeluruh dalam pelaksanaan program BPUM tahun 2020 secara substantif memang mutlak harus dilakukan, baik yang terkait regulasi, sumber daya di kementerian, maupun hal-hal yang bersifat teknis penyalurannya.
“Selain yang sudah saya sampaikan ke Menteri pada saat Raker, saat ini saya masih saja mendapatkan laporan mengenai beberapa masalah yang terkait dengan penyaluran BPUM ini,”ujar Politisi PDI Perjuangan asal Banywangi ini.
Baca Juga : Komisi VI DPR-RI Temukan Bulog Simpan Beras Hingga 3 Tahun di Dalam Gudang
Menurutnya, terkait laporan tersebut, terjadi di Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, pada bulan September 2020, konon ceritanya, ada seorang pelaku usaha mikro mengajukan BPUM melalui lembaga pengusul Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UKM kabupaten Banyuwangi. Pada saat mengajukan dan melengkapi persyaratan permohonan BPUM, yang bersangkutan tidak memiliki pinjaman perbankan.
“Karena kondisi perekonomian semakin surut dan tidak ada kabar tentang pencairan BPUM, maka pelaku usaha mikro ini kemudian mengajukan pinjaman perbankan di bulan Desember 2020. Kemudian pada bulan Januari 2021, berdasar informasi yang di dapat dari Kadus dan Ketua RT setempat, namanya masuk dalam daftar penerima BPUM. Sesuai arahan perangkat desa, pelaku usaha mikro ini kemudian mengurus kelengkapan prosedur pencairan BPUM. Namun apa yang terjadi, ketika dokumen sudah dilengkapi, dana BPUM tidak dapat dicairkan karena yang bersangkutan masuk kategori memiliki pinjaman di bank,”ungkap Sonny.
Sonny menambahkan, berbeda dialami oleh pelaku usaha mikro asal Kecamatan Purwoharjo, ia mendatangi Kantor Unit BRI Purwoharjo dengan membawa KTP dan bukti hasil chek online melalui link http://eform.bri.co.id. Hasil check online menunjukkan bahwa pelaku usaha ini terdaftar sebagai penerima BPUM. Namun, Informasi yang diterima dari Petugas BRI Unit Purwoharjo, betul bahwa dia masuk dalam daftar penerima BPUM, tapi dana BPUM tidak dapat dicairkan karena meskipun bekerja sebagai pelaku usaha mikro (pakaian) namun status pekerjaan yang bersangkutan tertera di KTP adalah sebagai karyawan swasta.
Baca Juga : Soal Vaksin Covid-19 : Sonny Sebut, Keselamatan Seluruh Rakyat Indonesia Adalah Hukum Tertinggi
“Akan tetapi, penjelasan berbeda di dapatkan ketika yang bersangkutan mendatangi Kantor Unit BRI Tawangalun. Di BRI unit ini yang bersangkutan diminta melengkapi persyaratan dan akhirnya dana BPUM bisa dicairkan,”tandasnya.
Terkait keluhan masyarakat tersebut, Sonny menmbahkan, Merujuk pada Permenkop UKM nomor 6 tahun 2020, cleansing dan validasi data usulan dari lembaga pengusul itu kewenangan Kementerian Koperasi. Cleansing dan validasi data ini meliputi kesesuaian data Nama, NIK, alamat calon penerima termasuk juga tidak sedang menerima kredit perbankan. Barulah kemudian ditetapkan sebagai penerima BPUM oleh Kementerian.
:Artinya, berdasarkan peraturan tersebut, kalau sudah ditetapkan melalui SK sebagai penerima, ya seharusnya tidak ada lagi yang dapat menghalangi penerima untuk dapat mencairkan dana tersebut. Pun kalau kita tambahkan juklak BPUM yang disusun Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi, Bank Penyalur hanya dapat meminta form Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pada saat pencairan saja,”ucap Sonny.
“Saat ini masyarakat dan kita semua sedang dalam masa sulit akibat pandemi. Yang harus kita lakukan adalah bergotong royong memulihkan perekonomian nasional kita, bukan malah nge-prank pelaku usaha mikro kecil dalam penyaluran BPUM ! “, cetus legislator yang rajin bertemu dengan para pelaku UMKM ini.
Ditanya mengenai kelanjutan Program BPUM di tahun 2021 ini, Anggota DPR kelahiran Banyuwangi ini kembali menegaskan, Program BPUM ini kerangkanya adalah Pemulihan Ekonomi Nasional. Secara konsepsi, saya sangat setuju dan mendukung program BPUM. “Namun secara implementasi, saya meminta kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu. Pelaksanaan Program BPUM tahun 2020 banyak bugs dan error oleh karena itu pembenahan atas program ini menjadi sangat urgent,”terangnya.
Sementara itu, berdasarkan siaran Youtube DPR RI, Rapat Kerja Komisi VI bersama Kementerian Koperasi tanggal 21 Januari 2021, Teten Masduki mengakui dan menyatakan hal yang senada dengan Sonny, “Nah, terkait BPUM, kami akan evaluasi sistemnya, pengusulnya, penyalurnya termasuk kemudahan-kemudahannya,”ujar Menteri Teten Masduki. (ded)