SAMPANG, IndonesiaPos – Seorang Narapidana bernama Nasirudin alias Endin (36) berhasil dibekuk Polres Sampang. Setelah berusaha kabur dari rutan Kelas II B Sampang. Jum’at, (27/1/2023)
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH membenarkan, salah anggota Bripka Mohammad Fakhrudin bersama masyarakat berhasil menangkap tahanan Rutan Sampang.
“Narapidana yang kabur itu, diketahui Bripka Mohammad Fakhrudin, sebelum sholat Jumat di Masjid, Kelurahan Gunong Sekar, Kecamatan Sampang. Kemudian dibantu masyarakat anggota berhasil menangkap Nasiruddin yang kabur lewat tembok belakang Rutan,”ujar Sujianto.
Lebih lanjut Sujianto menyatakan, Nasirudin alias Endin, (36) warga Dusun Turpuk Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, sedang menjalani hukuman, setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.
BACA JUGA :
- Ribuan Personel Polda Metro Jaya Diterjunkan, Amankan Demo PPDI
- Polres Kediri Ringkus Belasan Pendekar Silat dari 3 Perguruan
- Polisi Berhasil Ringkus Penculik Bayi Dalam Waktu 1 x 24 Jam
Saat itu Banit Binpolmas Satbinmas Polres Sampang, Mohammad Fakhrudin sebelum sholat Jum’at menyempatkan diri melakukan patroli dialogis dengan warga dibelakang Rutan. Namun, tiba-tiba terdengar teriakan tahanan kabur, tahanan kabur.
“Mendengar teriakan itu Fakhrudin bersama warga setempat langsung mengejar tahanan pelaku Curanmor di Kecamatan Sokobanah”urai Sujianto.
Tak beberapa lama Endin berhasil di diamankan, setelah semapt lari kurang lebih 150 meter dari rutan. Beruntung Endin selamat dari amukan masa, setelah dilarang oleh Fakhrudin.
“Setelah berhasil tertangkap, Nasirudin alias Endin kemudian diserahkan kepada piket jaga Rutan,”pungkas Sujianto. (hen/suk)