<

Aniaya Anak Dibawah Umur, Dua Pemabuk Diamankan Polisi

SITUBONDO, IndonesiaPos

Gara gara menganiaya anak dibawah umur, dua pemuda yang dipengaruhi oleh minuman alkohol diamankan ke mapolres Situbondo, Selasa (11/1/2022).

Bobi (20) warga Desa Tlogosari Kecamatan Sumbermalang dan Dhifir (18) warga Kecamatan Besuki diamankan warga usai menendang bagian tubuh korbannya, Yudis Tira Varel (14) yang masih berstatus sebagai pelajar.

“Dua pemabuk itu diamankan warga usai menendang anak saya. Kemudian oleh warga diserahkan ke mapolsek Sumbermalang dan langsung dibawa ke mapolres,”kata Edi Susanto, ayah korban saat di mapolres.

Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut berawal saat tiga pemuda, Bobi, Dhofir dan satu rekannya yang berhasil kabur menenggak minuman keras jenis alkohol di pertigaan Desa Tlogosari Kecamatan Sumbermalang.

Melihat ada ramai ramai, korban yang rumahnya tidak jauh dari TKP mengira ada kecelakaan dan berniat melihatnya. Saat tahu adanya para pemabuk dan bukan kecelakaan, korban langsung pulang. Nah saat beranjak pulang itulah, salah satu pemabuk bernama Dhofir memanggilnya.

Tanpa basa basi, Dhofir langsung menendang bagian tubuh korban. Karuan saja, akibat tendangan pelaku korban yang masih kecil itupun terjatuh hingga merasakan kesakitan pada bagian perut dan lecet pada saat terjatuh.

Kasi humas polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno membenarkan, bahwa ada dua pemuda yang diamankan oleh warga karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur dan sekarang masih dimintai keterangannya.

“Dua pemuda berininisial DF dan B masih dimintai keterangannya di PPA karena diduga malakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Jadi tunggu aja hasilnya,”kata Iptu Achmad Sutrisno, Selasa (11/1/2022).(gik)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos