Editorial IndonesiaPos
Oleh : Henri Siagian
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) baru dilantik menjadi Menteri Perdagangan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2022. Zulhas mendapatkan tugas khusus untuk menangani kisruh minyak goreng yang telah berlangsung.
Pemberian kursi di kabinet tersebut menjawab posisi PAN. Di mana, seperti diungkapkan oleh Zulkifli seusai kongres pada 2020, karena tidak ikut mendukung pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019, sehingga tidak mungkin masuk ke lingkaran pemerintahan.
Saat itu, Zulhas menyatakan tidak masuk koalisi atau oposisi melainkan mitra kritis. Toh, pasangan yang mereka usung saat Pilpres 2019, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga telah melebur ke dalam pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Paling tidak, sejak didirikan pada 23 Agustus 1998, PAN sempat merasakan berada di luar kabinet selama 10 bulan.
Pada pemerintahan Abdurrahman Wahid-Megawati Soekarnoputri (1999-2001), dua kader PAN Al Hilal Hamdi dan Hasballah M Saad mendapat posisi menteri. Meskipun, Al Hilal Hamdi yang sempat menjabat Wakil Sekjen dipecat dari partai. Di era Megawati Soekarnoputri/Wapres Hamzah Haz (2001-2004), kader PAN yang masuk kabinet adalah Hatta Rajasa.
Di era Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (2004-2009), kader PAN yang masuk kabinet adalah Hatta Rajasa dan Bambang Sudibyo. Berlanjut ke pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, kader PAN yang di kabinet adalah Hatta Rajasa, Patrialis Akbar, Zulkifli Hasan, serta Azwar Abubakar. Kemudian, di pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (2014-2019), kader PAN di kabinet yaitu Asman Abnur.
Dan akhirnya, di masa Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Zulkifli Hasan kembali menjadi anggota kabinet. Sehingga, sudah terjawab, apakah PAN itu partai koalisi, oposisi, mitra kritis, atau waiting list?
Kembali ke persoalan minyak goreng. Pada Sabtu (9/7), Zulhas mengajak warga yang hadir pada acara PAN-sar Murah di Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Lampung untuk memilih anaknya Futri Zulya Savitri.
Dalam kesempatan itu, panitia membagikan minyak goreng curah dalam kemasan berlabel Minyakita, minyak goreng bersubsidi yang disediakan Kementerian Perdagangan.
Dalam acara itu, Minyakita dijual Rp10 ribu untuk 2 liter. Adapun harga resminya adalah Rp14 ribu per liter. Namun, dalam sambutannya, Zulkifli menggratiskan minyak goreng curah dalam kemasan tersebut.
Ia meminta uang yang telah disiapkan ibu-ibu yang datang kembali dimasukkan ke kantong masing-masing karena semua sudah dibayarkan oleh putrinya. Namun saat masa pemilu nanti, ibu-ibu diminta pilih Futri.
Bahkan, Zulhas menjanjikan ke warga yang hadir akan menggelar program serupa, yakni bagi-bagi minyak goreng, secara rutin dua bulanan, bila putrinya dipilih.
Zulhas pun berdalih, program tersebut tidak terkait dengan aktivitasnya selaku menteri. Di mana, acara digelar pada hari Sabtu alias hari libur kerja. Dan acara tersebut adalah kegiatan partai. Minyak goreng yang dibagikan juga telah dibeli oleh PAN.
Zulhas juga mengajak partai politik lainnya juga melakukan aksi serupa, demi tujuan mulia minyak goreng murah atau gratis bagi rakyat.
Dari penjelasan itu, Zulhas hendak menegaskan aktivitas tersebut berlangsung di luar tugas kementerian karena terjadi pada hari libur. Sebuah pola yang lazim terjadi di para penyelenggara negara kita. Bahkan, agar tidak dianggap menyalahgunakan fasilitas negara, pelat mobil dinas yang digunakan juga diganti dengan menggunakan pelat mobil pribadi.
Apakah Zulhas menyalahgunakan kewenangan untuk mendapatkan akses ke produksi Minyakita? Zulhas juga telah menegaskan tidak. Karena, PAN membeli bukan meminta jatah dari Kementerian Perdagangan. Ya mau tidak mau kita harus mempercayai itu sampai ada proses pembuktiannya.
Kita pasti percaya lah kalau Zulhas mampu untuk membeli dan membagikan minyak goreng gratis. Bila mengacu pada laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulhas melaporkan harta per 31 Desember 2021 sebesar Rp32,8 miliar. Hartanya bertambah dari laporan pada 2020 sebesar Rp30,4 miliar, dan pada 2019 sebesar Rp28,4 miliar. Bila Rp32,8 miliar dibelikan minyak goreng Minyakita, Zulhas pribadi bisa membagikan lebih dari 2,3 juta liter minyak goreng.
Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi menegaskan Zulhas tidak abuse of power untuk kampanye. Menurut Yoga, eks Wakil Ketua MPR itu dipastikan memahami rambu dan peraturan perundang-undangan. Sehingga, kegiatan partai dilaksanakan pada saat hari libur. Kampanye gratis Zulhas pun tidak memusingkan viralnya video tersebut di media sosial. Bahkan, menurut dia, semakin viral maka tambah bagus karena sama dengan kampanye gratis bagi partai.
KAMPANYE GRATIS PAN
PAN mulai menjadi peserta pemilu pada 1999. Pada pemilu perdananya, PAN meraih 7,5 juta suara, 2004 turun menjadi 7,3 juta suara, 2009 menjadi 6,2 juta suara, 2014 naik menjadi 9,4 juta suara, dan pada 2019 menjadi 9,5 juta suara. Terlihat bagaimana perolehan suara PAN yang meningkat. Akan tetapi, ternyata raihan itu masih kalah ketimbang partai lain. Makanya, dalam Pemilu 2019, PAN menempati peringkat delapan dari sembilan partai yang berhasil menempati kursi DPR. Yah, suara PAN masih berada di bawah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, dan Partai Demokrat. PAN hanya mengalahkan suara PPP.
Dilihat dari riwayat kepesertaan di pemilu, perolehan suara PAN bila dibandingkan jumlah suara sah memang cukup stabil. Di mana, pada 1999 meraih 7,11%, 2004 sebesar 6,44%, 2009 sebesar 6,03%, 2014 menjadi 7,57%, dan 2019 menjadi 6,84%.
Sedangkan Zulkifli Hasan memimpin partai tersebut sejak 2015 untuk periode pertama dan dilanjutkan setelah terpilih kembali pada 2020. Amien Rais selaku pendiri dan mantan Ketua Umum PAN yang juga besan Zulkifli Hasan, kemudian memilih keluar dan membentuk Partai Ummat pada 28 April 2021.
Guru besar Ilmu Politik Ramlan Surbakti dalam Memahami Ilmu Politik menyatakan, fungsi utama partai politik adalah untuk mempertahankan atau merebut kekuasaan. Dan dalam konteks negara demokrasi, cara yang ditempuh adalah melalui pemilu. Dan dalam menjalankan fungsi itu, parpol melakukan sejumlah kegiatan, yakni seleksi calon, kampanye, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan sosialisasi politik.
Barangkali, Zulhas hendak melaksanakan fungsi sosialisasi politik terhadap salah seorang kadernya, yang kebetulan juga putrinya sendiri. Dan bagi simpatisan yang hadir dan mau memilih, mendapatkan imbalan berupa minyak goreng gratis dan iming-iming kegiatan serupa yang digelar secara rutin.
Bila saat ini sudah memasuki masa kampanye, mungkin bisa saja dianggap pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hanya saja, regulasi itu bisa menjatuhkan pasal pidana bila pemberian kepada peserta kampanye. Permasalahannya, saat ini belum lah memasuki masa kampanye. Berarti, belum ada yang namanya calon anggota legislatif, belum ada yang namanya kampanye, dan juga belum ada juga peserta kampanye.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan tahapan awal Pemilu 2024 Selasa (14/6). Untuk pencalonan akan berlangsung sejak 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023 untuk anggota DPD, 24 April 2023-25 November 2023 untuk anggota DPR dan DPRD, serta 19 Oktober 2023-25 November 2023 untuk calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan masa kampanye berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Sehingga, saat ini belum ada yang namanya calon anggota dewan maupun masa kampanye. Saat ini masih dalam tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu. Jadi, Zulhas tentu tidak bisa dianggap melanggar aturan kampanye. Logika itu kemungkinan juga akan diterapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan masih mengkaji persoalan Zulhas.
Secara regulasi, tindakan Zulhas tidak bisa dipersalahkan. Akan tetapi, apakah hal itu dapat dibenarkan? Itulah yang menjadi pertanyaan.
FOKUS KERJA
Terlepas dari beragam justifikasi dari Zulhas maupun PAN, Presiden Joko Widodo akhirnya bersuara dan meminta seluruh pembantunya untuk fokus bekerja. Dan Presiden juga memberi penekanan kepada Zulkifli Hasan. “Saya minta semua menteri fokus bekerja. Kalau Menteri Perdagangan ya urus yang paling penting seperti yang saya tugaskan kemarin bagaimana menurunkan harga minyak goreng menjadi Rp14 ribu atau di bawah Rp14 ribu. Paling penting itu, tugas dari saya itu,” tegas Presiden Jokowi di Pasar Sukamandi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7).
Pada 6 Juli, Zulkifli Hasan ditemani Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat Minyakita dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram. Hanya saja, ratusan pedagang di platform lokapasar sempat kedapatan menjual di atas HET. Bahkan, ada yang menjual di atas Rp40 ribu per liter. Sehingga, pada 8 Juli, Kemendag meminta idEA (Indonesian E-Commerce Association) menurunkan (take down) terhadap tautan penjualan MinyaKita di atas HET. Makanya, sekarang sudah cukup tertib. Tapi, bukan berarti pengawasan dikendorkan. Karena, masih ada saja pedagang yang mengakali harga dengan mengemas MinyaKita ke dalam botol plastik dengan harga di atas HET.
Selain itu, persoalan minyak goreng juga terjadi di hulu. Di mana, sempat viral petani sawit memilih menjual tanda buah segar (TBS) sawit mereka ke Malaysia menggunakan truk dan perahu. Zulhas mengaku prihatin tetapi memandang fenomena tersebut sebagai kewajaran. Pasalnya, TBS sawit petani bisa terjual hingga Rp4.500 per kg di Malaysia. Sementara, di Indonesia hanya Rp1.000 per kg.
Meskipun, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Muhammad Munsif menegaskan belum ada penjualan TBS petani ke Malaysia di daerah sentra sawit perbatasan Kalbar dengan Malaysia. Menurut dia, yang terjadi merupakan hal yang biasa yaitu petani dengan motor membawa 2-3 TBS ke Malaysia. Hal itu dianggap legal sebab perdagangan dengan nilai sampai 600 ringgit atau sekitar Rp2 juta diizinkan.
Akan tetapi, bagi Zulhas, untuk mendorong harga TBS sawit di dalam negeri, pemerintah mendorong percepatan ekspor CPO bagi perusahaan yang sudah mendapatkan izin ekspor.
Mau tidak mau, kita meyakini kebijakan percepatan ekspor tersebut tidak mengulang saat Zulhas menjabat Menteri Kehutanan. Di mana, merujuk dari hasil studi Greenomics Indonesia pada Maret 2018, di masa kepemimpinan Zulhas adalah pemberi izin terluas pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan, mayoritasnya sawit, yang diberikan kepada sejumlah konglomerat.
Greenomics Indonesia merilis data kawasan hutan yang dilepas untuk izin perkebunan sepanjang 2004-2017 seluas 2,4 juta hektare atau sekitar 36 kali lipat luas wilayah DKI Jakarta. Pada saat Zulkifli Hasan menjabat sebagai Menteri Kehutanan (2009-2014) melepas kawasan hutan menjadi areal perkebunan kepada para pelaku bisnis seluas 1,64 juta hektare. Itu belum termasuk areal sawit yang diputihkan dari stempel kawasan hutan. Adapun Menteri Kehutanan MS Kaban yang menjabat periode 2004-2009 mengeluarkan izin lahan perkebunan seluas 600 ribu hektare.
Sedangkan pada era kepemimpinan Presiden Jokowi (2014-2019), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya hanya mengeluarkan izin perkebunan 216 ribu hektare.
EKSPOR CPO
Terkait izin ekspor CPO, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Larangan itu ditujukan untuk menjaga jaminan pasokan minyak goreng di dalam negeri. Pelarangan berlaku mulai 28 April 2022. Larangan itu dicabut pada 23 Mei 2022.
Presiden melarang ekspor lantaran kondisi pasokan minyak goreng dalam negeri yang sempat mengalami krisis. Selain harga melonjak, minyak goreng kelapa sawit juga sempat susah didapati di pasaran. Menurut catatan Presiden, kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah kurang lebih 194 ribu ton per bulannya. Adapun pada Maret sebelum larangan ekspor, pasokan hanya mencapai 64,5 ribu ton. Namun, setelah dilakukan pelarangan ekspor di April, pasokan kita mencapai 211 ribu ton per bulannya, melebihi kebutuhan nasional bulanan. Presiden juga mengingatkan, meski ekspor telah dibuka, pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan tetap terpenuhi dengan harga terjangkau.
Pada 28 Juni, Zulkifli Hasan melalui akun Twitter @ZUL_Hasan mencuitkan imbauan kepada produsen minyak goreng untuk membeli sawit di petani seharga minimal Rp1.600/kg. Selain itu, mereka diminta mendukung program MinyaKita yaitu minyak goreng kemasan sederhana harga 14.000/liter. Larangan ekspor CPO bak memakan buah simalakama. Kebijakan yang bagi sebagian orang tidak populer, akan tetapi memberi kemanfaatan bagi yang lain. Salah satu rasa pahitnya mulai terasa. Harga tandan buah segar (TBS) petani anjlok karena pabrik kelapa sawit dikabarkan menghentikan pembelian karena larangan ekspor CPO. Rupanya, larangan ekspor membuat penyerapan TBS dalam negeri macet karena pihak pabrik memilih untuk memberhentikan menyerap TBS dari petani karena harus menampung TBS dari kebun milik sendiri.
Yang pasti, untuk mengatasi harga TBS agar membuat petani untung, tentu tidak cukup diatasi oleh Zulhas melalui cuitan di akun Twitter. Kalau mengacu pada pernyataan Presiden, fokuslah bekerja.