JEMBER, IndonesiaPos – Dinas perhubungan (Dishub) Jember bersama tiga pilar yakni Polsek,Lurah Tegal besar (Icha Gea) dan Koramil di kecamatan Kaliwates melakukan aksi pemasangan stiker disejumlah truk armada milik gudang yang ada di jalan M.Yamin pada Kamis(2/2/2023) .
Aksi ini dilakukan sehari pasca rusaknya portal yang melintang di jalan M.Yamin akibat “Sengaja” ditabrak kendaraan tronton yang masuk melewati jalan berkelas III tersebut pada Rabu (1/2/2023) kemarin. tujuannya membatasi keluar masuknya kendaraan berat.
Kabid Sarana dan prasarana dishub Jember, Wahyudi kepada Indonesia pos mengungkapkan, pemasangan stiker ini sebagai upaya pihak dishub untuk membatasi masuknya truk tronton di jalan M.Yamin.
BACA JUGA :
- 3 kali Dipasang Portal di Jalan M Yamin, 3 kali Pula Ditabrak
- Satpol PP Bondowoso Kembali Turunkan Bener Tanpa Ijin di Sejumlah Tempat
- Jenazah Perempuan Yang Temukan di Pantai, Dibawa Pulang Keluarganya
“Sesuai kesepakatan warga dan pemilik gudang sebelumnya, pasca pemasangan portal, yang boleh masuk ke lokasi jalan ini hanya kendaraan milik gudang yang ada di M.Yamin,”terangnya.
Selain untuk meminimalisasi kerusakan jalan akibat overload dan over dimensi (ODOL) , pemilik gudang lanjut Wahyudi sepakat untuk menjaga kondisi jalan M.Yamin bersama-sama jika sewaktu-waktu ada kerusakan.
“Dengan adanya stiker tersebut kita bisa tahu bahwa kendaraan tersebut milik gudang di jalan M.Yamin atau bukan. Jika ternyata tidak ada stikernya maka truk besar dilarang masuk karena bukan warga M.Yamin,”ungkapnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya , Setelah 2 kali mengalami kerusakan akibat ditabrak truk kendaraan berat, kini untuk yang ketiga kalinya portal di Jalan M.Yamin kembali rusak parah. Ada dugaan memang sengaja ditabrak. Kondisi ini memperparah kemacetan jalan M.Yamin karena dengan robohnya portal tersebut memudahkan kendaraan truk tronton untuk melewati jalan tersebut. Hal ini semakin mempercepat kerusakan jalan kelas III tersebut karena sudah melebihi kapasitas muatan.(Kik)