<

Anwar Usman di Laporkan ke KPK Terkait Dugaan Nepotisme

JAKARTA, IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terdapat diskusi panjang terkait laporan dugaan kolusi dan nepotisme yang dilakukan eks Ketua MK Anwar Usman terkait putusan perkara perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023.

Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan diskusi panjang tersebut berkaitan dengan pembahasan apakah nepotisme termasuk unsur yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Yang menarik memang di sini laporannya nepotisme. Ini juga diskusi panjang. UU materiilnya kan UU Tipikor, (UU Nomor 30 Tahun 2022), tipologi korupsi Apakah termasuk ada nepotisme misalnya seperti itu. Ini diskusi panjang,”kata Ali saat ditemui wartawan di kantornya,Jakarta. Jum’at (10/11/2023) kemarin.

Ali menjelaskan KPK saat ini masih mendiskusikan apakah persoalan nepotisme dapat diproses lembaga antirasuah tersebut.

Diskusi tersebut, dilakukan untuk memastikan apakah laporan tersebut telah tepat dilayangkan ke KPK. Selain itu, KPK tak bisa memproses laporan yang masuk ke dalam ranah pidana umum. Oleh karena itu, kata Ali, masih dibutuhkan proses klarifikasi dan verifikasi terkait laporan tersebut.

“Apakah itu ranah tipikor yang bisa ditangani oleh penegak hukum misalnya KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan. Karena itu pada umumnya bisa juga masuk wilayah pidana umum, karena bukan UU Tipikor,” jelas Ali.

“Di situlah dibutuhkan analisis, dibutuhkan verifikasi, dibutuhkan klarifikasi, dibutuhkan waktu untuk biar klir jelas,”imbuh pria berlatar belakang jaksa tersebut.

Ali menambahkan, laporan dugaan kolusi dan nepotisme yang dilakukan eks Ketua MK Anwar Usman terkait putusan soal syarat minimal usia capres-cawapres masih berproses.

“Iya masih (berproses) dan pasti komunikasi antara pengaduan masyarakat dengan pihak pelapor kan dilakukan. Memang SOP (standar prosedur operasi) seperti itu,” kata Ali saat ditemui wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/11).

Ali mengaku tak bisa merinci lebih lanjut sudah sejauh mana laporan itu diproses KPK. Ia mengatakan hal itu termasuk dalam materi yang tidak bisa diungkap. Namun, setiap laporan yang masuk ke KPK pasti akan ditindaklanjuti pihaknya.

Kendati demikian, pria berlatar belakang jaksa itu mengimbau para pelapor yang hendak mengajukan laporan ke KPK tak mengumumkan identitas diri ke publik.

Ali merujuk UU KPK yang menyebut bahwa lembaga antirasuah itu wajib memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor.

“Kami berharap pelapor Tipikor tidak usah mempublikasikan dirinya. Karena memang ada undang-undangnya, melindunginya termasuk KPK,” jelasnya.

Sebagai informasi, putusan yang menjadi dasar laporan ini memberi karpet merah bagi anak Presiden Jokowi yang sekaligus Walikota Solo untuk maju di pilpres 2024.

Laporan dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara ke KPK pada (23/10) lalu.

Jokowi dan Gibran pun telah merespons laporan yang dilayangkan ini. Keduanya merespons santai meski nama mereka terseret.

“Ya, biar ditindaklanjuti KPK ya. Monggo, silakan,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (24/10).

Senada dengan Gibran, Jokowi juga tak masalah namanya diseret dalam laporan ke KPK atas dugaan nepotisme.

“Ya, itu kan proses demokrasi di bidang hukum. Ya, kita hormati semua proses itu,”ucap Jokowi.

Sementara itu Anwar Usman beberapa waktu lalu saat ditanya wartawan terkait pelaporan dugaan kolusi-nepotisme di KPK itu menjawab dengan tawa.

“Ketawa aja saya. Ha-ha-ha,” kata Anwar saat ditemui usai pelantikan anggota MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (24/10).

 

 

 

 

 

BERITA TERKINI