<

APBD Jember Tahun 2021 Terancam “Gagal” Lagi?

JEMBER,IndonesiaPos – Persoalan APBD Pemerintah Kabupaten Jember untuk Tahun Anggaran 2021,  kembali berpotensi mengulang kejadian seperti ditahun-tahun sebelumnya, yang pada akhirnya hanya bisa menggunakan Perkada Penggunaan APBD. Baik DPRD maupun Bupati, sama sama berpendapat dengan dasar hukum yang diyakini kebenarannya oleh masing-masing. Nasib kepentingan masyarakat Jember untuk bisa menikmati pembangunan dari uang negara, lagi-lagi kembali dipertaruhkan.

Selain syarat perubahan KSOTK sesuai perintah Surat Mendagri yang menjadi “harga mati” bagi DPRD untuk membahas APBD di tahun kemarin, dalam proses tahapan pengajuan APBD 2021 oleh Pemkab Jember kali ini dinilai “banyak menabrak aturan” oleh berbagai pihak.

Rabu, 12 Agustus 2020 pekan lalu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, rancangan KUA-PPAS itu dimasukkan ke parlemen sebelum terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Permandagri itu mengatur, bahwa KUA-PPAS harus dilampiri peraturan kepala daerah tentang RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). “Satu minggu setelah RKPD provinsi diundangkan, baru RKPD kabupaten bisa diajukan untuk diundangkan. Setelah RKPD diundangkan resmi, baru kepala daerah bisa mengajukan KUA-PPAS berdasarkan RKPD yang disahkan,” kata Itqon.

Ternyata, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang menjadi dasar Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember 2021 telah dikirimkan pemerintah daerah ke DPRD.

Dari penulusuran IndonesiaPos, ditemukan informasi bahwa RKPD Jember telah disahkan tanggal 8 Juli 2020, dan dilanjutkan dengan Pengajuan KUA/PPAS ke DPRD tanggal 10 Juli 2020. Sedangkan RKPD Propinsi baru disahkan tanggal 20 Juli 2020. Dimana seharusnya Kabupaten/Kota baru dapat mengesahkan RKPD paling lama 7 hari setelah RKPD Propinsi.

“Ini artinya kan tidak masuk akal. KUA-PPAS Jember ini mendahului RKPD Provinsi Jawa Timur. OffSide,” kata Itqon.

Badan Anggaran DPRD Jember sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pekan lalu. Dari sana diketahui, bahwa KUA-PPAS Jember tidak prosedural. “DPRD Jember berhak menolak, karena tidak ada RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) nya. Ini arahan langsung Biro Pemerintahan Jatim,” sambung Itqon.

Atas pengembalian KUA/PPAS oleh DPRD kepada Bupati agar menyesuaikannya dengan ketentuan yang ada, Bupati ternyata telah berkirim surat kembali kepada DPRD tanggal 12 Agustus 2020 dan memaksakan kehendaknya bahwa KUA/PPAS sudah sesuai ketentuan.

Dalam suratnya kepada DPRD, Bupati menegaskan atas surat koreksi DPRD, Bupati telah telah melakukan penyesuaian melalui Perbup 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup 33 Tahun2020 Tentang RKPD tahun 2021 tanggal 11 Agustus. Dan atas penyesuaian terhadap Perbup tentang RKPD tersebut, dinyatakan tidak merubah subtansi Rancangan KUA-PPAS yang telah dikirimkan kepada DPRD tanggal 10 Juli 2020.

Terpisah, Direktur Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3), Drs. Farid Wajdi menyebutkan, “Bahwa sistem akuntansi anggaran di KUA/PPAS 2021 milik Jember masih memakai Permendagri 13/2006 dimana masih ada belanja langsung dan tidak langsung, sedangkan RKPD dan KUA/PPAS Propinsi 2021 sudah menerapkan sistem akuntansi yang disusun berdasarkan PP 12/2019 dan Permendagri 90/2019, dimana kode rekening kegiatan dan belanja berubah total serta tdk ada lagi penyebutan belanja langsung dan belanja tidak langsung” urainya.

“Di internal OPD-OPD, mereka dipaksa menyusun RKA-APBD 2021 yang sudah memakai akuntasi baru. Kalau benar begitu, dipastikan tidak akan pernah linier dengan KUA/PPAS 2021 yang sudah diajukan pembahasannya kepada DPRD” sambung Farid.

Konsideran KUA/PPAS 2021 malah masih menggunakan Peraturan Gubernur Jawa Timur No.32 tahun 2019 tentang RKPD Propinsi Tahun 2020. Seharusnya sudah menggunakan Pergub Tahun 2020 tentang RKPD Propinsi Tahun 2021.

Berdasarkan paraturan yang ada dan pengalaman ditahun tahun sebelumnya, dikhawatirkan Bupati akan tetap memasukkan Raperda APBD 2021 apabila setelah 6 minggu KUA/PPAS 2021 tidak disepakati oleh DPRD. (Kus)

BERITA TERKINI