BANYUWANGI, IndonesiaPos
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2020 menjadi peraturan daerah (perda).
Persetujuan dilakukan malam hari pukul 19.21 dalam rapat paripurna secara virtual yang diikuti pihak legislatif dan eksekutif di tempat terpisah, Senin (28/9/2020).
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD I Made Cahyana Negara dan di dampingi wakil-Wakil Ketua DPRD M.Ali Mahrus dari F.PKB, Ruliyono F.Golkar dan Michael F.Demokrat serta diikuti pula Anggota DPRD dari lintas fraksi sementara Bupati Banyuwangi Abdullah azwar anas rapat Virtual di kantor Pemkab .
Dalam hal ini Juru bicara Bangar (Badan Anggaran) DPRD Banyuwangi M. Ali Mahrus menuturkan, bahwa pendapatan daerah dalam perubahan APBD tahun 2020 sebesar 3 Trilyun 215 Milyar 310 juta 088 ribu 528 rupiah 52, dengan rincian .
” PAD dalam perubahan APBD 2020 ditargetkan sebesar 565 milyar 194 juta 392 ribu 512 rupiah 52 sen, Dana Perimbangan (dana transfer) sebesar 2 trilyun 346 milyar 865 juta 696 ribu 016 rupiah serta lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 303 milyar 250 juta rupiah,”papar M Ali Mahrus
Bupati Banyuwangi juga menerangkan, meskipun Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2020 telah mendapatkan persetujuan Dewan, namun Raperda tersebut masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
“Selanjutnya setelah mendapatkan acc sehingga bisa direkomendasikan dari Raperda untuk segera ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah (Perda),” kata Anas.
Pengesahan Rancangan P-APBD tahun anggaran 2020 menjadi perda itupun ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) oleh pihak legislatif dan eksekutif Banyuwangi. (vian,dod)