BLITAR IndonesiaPos
Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Aparatur Perangkat Desa (APD) Kabupaten Blitar melakukan hearing dengan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Ruang Rapat Kerja DPRD. Senin (15/03/2021).
Para Kades mengeluhkan proses musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang belum terealisasi dan kemungkinan dialihkan.
Usai haering Humas APD Kabupaten Blitar Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono mengatakan, APD pemerintahan desa kabupaten Blitar meminta kepada pemerintah Daerah melalui Komisi III terkait kejelasan hasil musrenbang.
Kepala Desa Karangsono kecamatan Kanigoro mengemukakan, hasil musrenbang yang sudah disetujui dan diputuskan itu, pelaksanaan pembangunannya justeru dialihkan kelain tempat, dan kejadian itu sudah berlangsung dari tahun ke tahun.
“Makanya kami APD meminta kepastian dan jaminan dari pemerintah daerah agar hasil dari musrenbang itu segera dieksekusi. Karena selama ini hasil musrenbang selalu hilang,”tegasnya.

Menurut dia, musrenbang tahun 2017 hingga 2018, seharusnya dilaksanakan pada tahun berikutnya. Namun, saat tahun anggaran harus di eksekusi ternyata program itu hilang.
“Kita tidak tahu program itu hilang entah kemana? Ada statement dari dinas yang katanya program itu memang digeser oleh oknum dewan,”ujar Bagas.
Sementara itu ,Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Pranoto mengatakan, sebenarnya apa yang diperjuangkan APD sudah sejalan dengan komitmen Komisi III DPRD. Yakni, bagaimana hasil musrenbang di tingkat kabupaten yang sudah disepakati bisa benar-benar dipertahankan, diamankan dan terealisasi.
”Karena, bagaimanapun proses musrenbang ini benar-benar satu mekanisme, yang tidak hanya sekedar untuk memenuhi formalitas. Tapi, bisa jadi satu mekanisme yang memang harus ditindak lanjuti,” ujarnya.
Panoto menambahkan, musrenbang adalah mekanisme yang harus dilalui atas dasar peraturan perundang undangan.
Terkait keluhan APD, yang menduga anggota DPRD mengubah atau mengalihkan hasil musrenbang, Panoto membantah bahwa tidak ada kewenangan anggota DPRD untuk mengalihkan ataupun mengubah hasil musrenbang. “Itu semua kewenangan eksekutif,”tegasnya.
Bahkan, DPRD kata dia, sangat mendukung, karena itu bagian sebuah proses yang harus ditindak lanjuti sebagaimana pokok pikiran DPRD.
“Semoga ini menjadikan sebuah pemahaman, bahwa namanya proses musrenbang dan pokok pikiran ini sama sama terlahir dari bawah, atas permintaan masyarakat, sehingga ini menjadi skala prioritas di dalam proses pembangunan daerah” tegasnya.
Oleh karenanya, sambung dia, pihaknya akan mempertemukan APD dengan BAPPEDA sebagai pemangku kebijakan pelaksanaan musrenbang. Sehingganya bisa menjadi sebuah komitmen pemerintah daerah dalam rangka mengamankan hasil kesepakatan yang diputuskan di musrenbang tingkat kabupaten Blitar.
Ia juga berharap tidak ada lagi terjadi persoalan persoalan yang terjadi di waktu lalu. “Harapan kami, karena ini bagian dari pertimbangan atau komitmen dalam rangka proses pembangunan hasil musrenbang 2021, pasti peruntukannya untuk tahun 2022 tidak lagi ada persoalan,” pungkasnya.(Lina)