SURABAYA, IndonesiaPos
Abdul Latif bin Sarimen, terdakwa narkoba yang kini kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi berlanjut pemeriksaan terdakwa, Senen (06/01/2020).
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini NT.SH, dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi penangkap dari Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna di mintai keterangannya.
Di jelaskan oleh saksi, bahwa perkara ini berawal pada hari Selasa 20 Agustus 2019 sekira pukul 17,00 wib, saat itu terdakwa berada di dalam kamar kost nomor 24 di kawasan jalan Amir Hamzah.4 Surabaya.
Saat itu datang Achmat Syaikh Raqi, (berkas terpisah) menitipkan barang berupa narkotika jenis sabu kepada terdakwa Abdul Latif, sambil bilang jika sewaktu waktu ada pembeli terdakwa di minta untuk melayaninya dan barangnya (sabu) ada di dalam kotak kecil di dalam meja rias kamar kost.
Setelah itu, Achmat Syaikh keluar sementara terdakwa tetap berada di dalam kamar kost tersebut, tak lama kemudian ada WA (whatsapp) dari Yuda yang memesan sabu sebanyak (1) satu poket dengan harga Rp 400 ribu.
Kemudian whatsapp tersebut di balas oleh terdakwa dan di setujui permintaanya, selanjutnya terdakwa mulai menyiapkan barang pesanan Yuda berupa sabu, sementara terdakwa sendiri mengambil (1) satu poket seberat 0,28 gram dan di letakan di lantai kamar kost tersebut.
Lantas pada pukul 18,45 wib datang saksi Edi Kutono bersama saksi Maskori Hasan yang keduanya merupakan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di sebuah kamar kost nomor 24 di kawasan jalan Amir Hamzah.4 Surabaya.
Saat di lakukan penggeledah badan pada diri terdakwa, di temukan barang bukti berupa (1) satu poket sabu dengan berat 0,28 gram, dan seperangkat alat hisap sabu (bong) yang ketika itu berada di depan terdakwa saat duduk duduk di lantai.
Atas semua keterangan saksi di benarkan oleh terdakwa yang saat sidang di dampingi kuasa hukumnya yakni Mardiansyah.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 114 ayat (1) atau skunder pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Stev).