SUMENEP,IndonesiaPos
Dugaan pungutan liar (Pungli) Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus berlanjut dan dilaporkan ke Polres Sumenep oleh Aliansi Rakyat Masalembu (ARM). Jumat (13/11/2020).
Koordinator ARM-Menggugat, Jailnani mengaku laporan dugaan pungli tersebut dilaporkan pada Rabu, (11/11/2020) ke Mapolres Sumenep.
“Kedatangan kami itu untuk memenuhi panggilan Polisi perihal klarifikasi dan permintaan data terkait dengan pengaduan adanya dugaan terjadinya pungli Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kecamatan Masalembu,” terang Jailani.
Diungkapkan Jailani, kedatangannya di mapolres diterima langsung oleh bagian Unit Pidkor Satreskrim, Selama di Unit Pidkor, kata jailani, pihaknya dimintai keterangan soal dugaan terjadinya pungli dalam pencairan BST di Kecamatan Masalembu.
“Keterangan yang diminta itu meliputi kronologis pengawalan terhadap proses pelaksanaan BST di Kecamatan Masalembu dan data nama-nama terduga pelaku pungli dan korban,”jelas Jailani.
Selain memberikan keterangan kronologis pengawalan terhadap proses pelaksanaan pencairan itu, kata dia, pihaknya juga memberikan data penerima bansos sebagai bahan pendukung untuk penyelidikan.
“Di hadapan penyidik Unit Pidkor, kami menyatakan bahwa data penerima bansos yang bermasalah merupakan penyebab awal terjadinya praktek pungli. Seperti nama-nama penerima BST yang tidak lengkap identitasnya, semisal data penerima yang tidak dilengkapi NIK, telah memberikan peluang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungli,”sebut Jailani.
Pihak Unit Pidkor Satreskrim Polres Sumenep, kata tambah jailani, menyampaikan akan mempelajari seluruh keterangan yang diberikan pihaknya dan berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius.
“Unit Pidkor juga menyampaikan akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait lainnya untuk memperlancar proses penyelidikan,”paparnya.
Menurut dia, proses klarifikasi belangsung kurang lebih sekitar 5 jam. Selama klarifikasiberjalan lancar yang dilanjutkan dengan pemandangan terkait dugaan pungli bansos di kecamatan wilayah kepulauan tersebut.
“kamudian, kami menandatangani hasil berita acara pemeriksaan pelapor dengan pihak Unit Pidkor Polres Sumenep,”pungkas Jailani.(am/dyh).