<

Aset Empat Tersangka Korupsi Asabri di Blokir Penyidik Kejagung

JAKARTA, IndonesiaPos

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemblokiran aset empat tersangka pelaku korupsi di tubuh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dilakukan penyidik Kejagung RI untuk mengurangi kerugian negara.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah mengajukan pemblokiran asset-aset tanah persil yang terkait dengan Tersangka HS, SW, ARD dan ISW dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah),” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (5/3/2021). 

Baca Juga : Kasus Korupsi Asabri Jampidsus Kembali Sita Tanah Bentjok-Tan Kian 179 ha

Dijelaskannya, aset tanah persil milik HS yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Depok sebanyak 1 (satu) bidang persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan Tersangka HS adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Sedangkan untuk tersangka SW Kata Leo ada 9 bidang tanah yang di blokir penyidik

“Beberapa aset tanah persil yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota,” imbuhnya.

Baca Juga :

Korupsi Jiwasraya Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Seumur Hidup Beny Tjokro

  1. Di Kota Semarang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang / persil.
  2. Di Kabupaten Karanganyar berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang/persil.
  3. Di Kabupaten Klaten berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 8 (delapan) bidang/persil.
  4. Di Kabupaten Banyumas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 1 (satu) bidang/persil.
  5. Di Kabupaten Boyolali berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang/persil.
  6. Di Kabupaten Bandung berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 (dua) bidang/persil.
  7. Di Kabupaten Bandung Barat berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang/persil.
  8. Di Kota Bandung berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 2 (dua) bidang/persil.
  9. Di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang/persil.

Ditambahkan Leobard, untuk tersangka ARD pihak  penydik telah memblokir 5 (Lima) di lima Kabupaten/Kota. Sedangkan, aset tanah milik ARD yang diblokir terdapat.

  1. Di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang/persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 1 (satu)  bidang/persil.
  2. Di Kabupaten Bandung Barat berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang/persil.
  3. Di Kota Bandung berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 (dua) bidang/persil.
  4. Di Kabupaten Garut berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 7 (tujuh) bidang/persil.
  5. Di Kota Palembang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang/persil.

Sementara itu Pemblokiran aset tersangka keempat atas nama IWS Kapuspenkum menyebutkan berlangsung di tiga Kabupaten/Kota: Penyidik melakukan sita Aset Tanah dan bangunan milik ISW 

  1. Di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang/persil dan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 6 (enam) bidang/persil.
  2. Di Kota Depok berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 (dua) bidang/persil.
  3. Di Kota Jakarta Selatan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 3 (tiga) bidang/persil.

BERITA TERKINI