JAKARTA – IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan aset yang disamarkan dan disembunyikan oleh eks Dirut Taspen, Antonius Kosasih.
Hal tersebut diketahui setelah penyidik memeriksa empat orang saksi, terkait penyidikan dugaan investasi fiktif PT Taspen 2019.
Mereka, Agung Sulistiyo (Building Management Belleza Apartement), Yulianti Malingkas (Mengurus rumah tangga. KPK juga memeriksa dua pihak swasta, Edi Setiawan dan Lional Conan Hidayat.
“Penyidik mendalami terkait aliran dana. Dugaan adanya asets tersangka yang disembunyikan ditempat lain dan atas nama orang lain,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Sabtu (8/2/2025).
Aset-aset tersebut diduga bersumber dari hasil dugaan korupsi di PT Taspen. Penyidikpun telah menyita beberapa aset yang disamarkan Antonius.
KPK telah menahan Antonius.
Dia ditahan sebagai tersangka dugaan investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Antonius ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama,” kata Asep awal Januari lalu.
KPK juga menahan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka. Atonius dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Dana diinvestasikan pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.
Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp78 miliar.
PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekitar Rp102 juta, dan PT SM sekitar Rp44 juta. “Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” ujar Asep.
KPK Tahan Karna Suswandi, Tersangka Korupsi Dana PEN di Situbondo