<

ASN Jember Gelar Apel Mosi Tidak Percaya Terhadap Bupati Jember

Buntut Pengambilan Kebijakan Yang Dianggap Melanggar Peraturan

JEMBER, IndonesiaPos

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemda Jember, Rabu (30/12) pagi melakukan aksi apel bersama sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap kebijakan bupati Jember Faida yang dianggap telah berani melanggar aturan pemerintah pusat.

Selain itu PNS juga menyampaikan beberapa sikap mereka diantaranya menolak semua kebijakan bupati Faida yang bertentangan dengan ketentuan perundangan dan meminta kepada presiden untuk mencabut kewenangan bupati Jember selaku pejabat pembina kepegawaian berdasarkan  PP 17 TAHUN 2020.

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh wakil Bupati, kyai Muqiet Arief didampingi sejumlah pejabat di Jember yang merasa tidak percaya lagi terhadap langkah bupati Faida yang merotasi sejumlah pejabat. 

Mereka berpendapat bahwa sudah ada aturan yang jelas tentang adanya surat Menteri Dalam Negeri, Tanggal 23 Desernber 2020 Nomor 820/6923/SJ Tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi,bKabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Angka 2 dinyalakan bahwa dalam rangka terlib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintahbdaerah Provinsi, Kabupaten dan Kola yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020, Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih hasil Pilkada serentak Tahun 2020.

Namun kenyataannya surat edaran tersebut di abaikan dengan tetap mengangkat sejumlah Plt kepala dinas maupun plt kabag. Bahkan ironisnya, Mirfano selaku sekda definitif, menurut informasi yang berkembang akan diganti dengan Edy Budi Susilo selaku  plt .sekda  kabupaten Jember.

Mirfano yang ikut dalam apel mosi tidak percaya kali ini secara terbuka mengatakan beragam pelanggaran oleh Bupati Faida mulai dari kebijakan anggaran untuk program ke masyarakat hingga yang berkaitan dengan kesejahteraan aparatur.

“Setiap saat kita dipenuhi denganbpersoaln-persoalan. Oleh sebab itu, saya juga menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada Bupati Jember,” tegas Mirfano yang seketika disambut riuh dengan teriakan dan tepuk.

Tujuan dalam aksi tersebut dalam surat pernyataan sikapnya disebutkan :

  1. Bahwa aparatur sipil negara wajib memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara wajib berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
  3. Bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokras, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara
  4. Bahwa mengamati perjalanan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Jember terutama dalam praktek manajemen Aparatur sipil Negara menunjukkan adanya deviasi, distorsi, dan disorientasi sehingga mengharuskan Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) menerbitkan rekomendasi untuk mencabut produk hukum KSOTK dan produk administrasi Mutasi Pejabat yang melanggar ketentuan perundangan dan Sistem Merit serta menyebabkan DPRD Kabupaten Jember mengeluarkan Hak Menyatakan Pendapat berupa pemakzulan Bupati Jember
  5. Bahwa mencermati sikap dan tindakan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menindaklanjuti rekomendasi Menteri Dalam dan KASN serta HMP DPRD Kabupaten Jember yang penuh dengan intrik politik, jauh dari ketaatan dan kepatuhan serta kelayakan yang seharusnya ditunjukkan oleh seorang Kepala Daerah terhadap keputusan Pejabat berwenang serta melibatkan beberapa ASN ke dalam drama akrobatik pelanggaran demi pelanggaran dalam menyelenggarakan manajemen ASN sehingga berujung pada  ketidakpastian pola karier ASN, kegaduhan sosial, kegaduhan politik dan terganggunya pelayanan publik di Kabupaten Jember.
  6. Bahwa Bupati Jember telah membuat keputusan dan  seorang Kepala Daerah terhadap keputusan Pejabat berwenang serta melibatkan beberapa ASN ke dalam drama akrobatik pelanggaran demi pelanggaran dalam menyelenggarakan manajemen ASN sehingga berujung pada ketidakpastian pola karier ASN, kegaduhan sosial, kegaduhan politik dan terganggunya pelayanan publik di Kabupaten Jember.
  7. Bahwa Bupati Jember telah membuat keputusan dan penyalagunaan wewenang serta menabrak regulasi yang berlaku secara gegabah dengan mengabaikan norma-norma sosial, mengabaikan keberlangsungan pelayanan publik dan mengabaikan hak-hak kepegawaian ASN yaitu dengan membebastugaskan beberapa pejabat tanpa alasan yang dapat diterima akal sehat, tanpa melalui prosedur dan norma administrasi kepegawaian yang sesuai dengan ketentuan perundangan serta mengangkat pelaksana tugas yang tidak memenuhi syarat administrasi kepegawaian dan mengangkat pelaksana tugas pada jabatan-jabatan yang masih ada pejabat definitifnya tanpa melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundangan. (why)

BERITA TERKINI