<

Audensi Dengan Wali Murid, Wabup Usulkan 3 Poin Penting Terkait Indeks Sekolah

JEMBER – IndonesiaPos

Puluhan perwakilan wali murid dari beberapa SMP yang ada di Jember khususnya SMP di perkotaan melakukan audensi dengan wakil bupati Joko Susanto pada Jumat(13/6/2025).

Mereka mengadukan persoalan Indeks sekolah anak mereka yang jeblok karena merasa ada indikasi permainan dalam mentukan nilai indeks sekolah. Salah satunya Himyar, perwakilan dari SMP Al Irsyad Jember.

Dirinya menjelaskan bahwa dengan adanya indeks satuan pendidikan tersebut sangat tidak adil dengan kondisi  sekolahnya, sebab jika mengacu pada regulasi yang ada maka SMP Al Irsyad yang notabene masih baru sehingga belum ada alumni muridnya yang masuk SMA akan kesulitan menentukan indeks satuan pendidikan.

“Bagaimana cara menghitung indeks satuan pendidikan, lah wong sekolah saya masih baru dan belum meluluskan murid untuk mengenyam sekolah lanjutan di SMA,”lugasnya.

Menyikapi persoalan dasar penentuan nilai  indeks tersebut , Tulus, perwakilan dinas pendidikan Jember bidang SMP di dinas pendidikan kabupaten Jember yang diundang dalam audensi ini menjelaskan bahwa memang ada beberapa poin penting dalam menentukan nilai indeks sekolah diantaranya Indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh Murid dari 1 (satu) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di Satuan Pendidikan SMANegeri dan/atau Satuan Pendidikan SMK Negeri se-Jawa Timur. siswa sudah masuk di jenjang SMA.

“Jadi yang berwenang untuk menentukan indeks sekolah dalam hal ini adalah pihak dinas pendidikan provinsi selaku dinas yang menangani tingkat SMA,”terangnya.

Dilain sisi, Khotib, salah seorang perwakilan dinas pendidikan di badan koordinator wilayah provinsi di Jember mengaku bahwa dalam menentukan indeks sekolah memang ada di wilayah provinsi dengan  berpedoman pada rumus  nilai rata-rata rapot dikali bobot rata-rata rapot ditambah nilai ASDP dikali bobot ASDP ditambah nilai akreditasi ditambah bobot akreditasi sama dengan nilai indeks satuan pendidikan.

“Ini yang perlu diketahui semua pihak terkait penentuan nilai indeks satuan pendidikan,”ujar Khotib.

Agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari, akhirnya Joko Susanto mengambil kesimpulan bahwa perlu adanya usulan ke pusat terkait persoalan indeks satuan. Pendidikan tersebut.

“Ini memang sebuah regulasi yang telah ditetapkan kementerian, namun demi masa depan pendidikan generasi muda dan atas azas keadilan terkait persoalan yang ada dijember, maka saya akan mengusulkan beberapa poin penting ke pusat,”jawabnya.

Poin tersebut antara lain, adanya transparansi terkait proses  penilaian indeks pendidikan, proses test seleksi kepada masing-masing siswa agar tidak terbebani dengan regulasi yang ada.  Serta terpenting adalah jika perlu  menghapus indeks satuan pendidikan demi rasa keadilan semua pihak.

“Usulan ini diharapkan bisa menjadi trend positif Jember ke depannya. Agar bisa mendongkrak posisi keterpurukan Jember bisa naik satu tingkat atau lebih di level Jawa timur,”pungkasnya (kik)

 

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos