Debitur Pengalih Objek Jaminan Fidusia Tanpa Izin, Divonis 5 Bulan Penjara Oleh PN Purbalingga
PURBALINGGA – IndonesiaPos Seorang pelaku pengalihan objek fidusia yang juga merupakan debitur FIFGROUP Cabang Purbalingga bernama Tuhadi dijatuhi vonis pidana penjara selama 5 (lima) bulan......