JAKARTA, IndonesiaPos
Pemerintah akan menghentikan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) pada 2021 nanti.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah mengatakan, kepastian tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan seorang direktur operasi PT Pertamina (Persero) dalam sebuah pertemuan pada Senin malam lalu.
“Beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia,” ujarnya dalam webinar yang digelar YLKI, Jumat (12/11/2020).
Selain itu, Kementerian LHK pada tanggal 7 April 2017 telah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Baku Mutu Emisi Gas Buangan Kendaraan Bermotor Baru untuk Kategori M, N dan O.
Sayangnya, di tengah upaya itu, data penjualan bensin masih menunjukkan premium dan pertalite yang mempunyai RON di bawah 91 masih diminati masyarakat.
Kualitas BBM ramah lingkungan menurutnya memang lebih mahal dibandingkan kualitas rendah sehingga masyarakat yang mau beli BBM kualitas rendah tersebut.
Padahal untuk kendaraan yang digunakan saat ini, teknologi sudah tidak sesuai dengan Premium, Petralite atau Solar. “Ini merupakan tantangan yang harus kita hadapi bersama,” kata dia.