KUTAI BARAT – IndonesiaPos
Bakal Calon peserta pemilihan kepala daerah, Syamsudin Nur mengembalikan berkas pendaftarannya ke Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD- PAN) Kùbar, Senin (13/5/2024)
Syamsudin Nur yang tidak hadir pada saat pengembalian berkas, diwakili oleh L.O Alfian yang ditunjuk dari Pengurus DPC Partai Demokrat serta Mandat dari Calon yang bersangkutan.
“Sebelumnya PAN yang memberikan batas waktu penjaringan sampai dengan tanggal 15 Mei 2024, namun sebelum waktunya telah di kembalikan dan diterima oleh Panitia penjaringan disaksikan Pengurus Partai DPD PAN Kutai Barat dan dinyatakan lengkap,”ungkap pria yang akrab disapa Boy ini.
Dia menjelaskan, dalam rapat pleno pengembalian berkas Pencalonan, dihadiri oleh Ketua DPD PAN Kubar H.Sopiansyah SPI, Sekretaris DPD Ir.Asrani.MM, Ketua MPD Dts.Aminudin.Msi, Bendahara Rahmat NH,
“Sedangkan dari DPC Demokrat Kubar hadir Ketua L.Onya Boy, Sekretaris DPC, Pengurus DPC dan Simpatisan Demokrat Masruji, Bambang, dan sejumlah pengurus lainnya,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD PAN H.Sopiansyah mengatakan, baru kali ini dirinya hadir selama dalam penyerahan berkas para Calon Pilkada. Dia berharap jadi jodoh.
“Saya yakin kalau kita punya Visi dan Misi yang sama membangun Kutai Barat kenapa tidak kita sandingkan antara PAN dan Demokrat yang sama sama Koalisi Indonesia Maju,”ucapnya,
Ditambahkan, kalau pihaknya memakai aturan PKPU yang lama PAN 3 Kursi Demokrat 2 Kursi berarti kita cukup memenuhi standart Treshold, jika memakai PKPU yang baru, maka masih perlu cari koalisi kekurangan 1 kursi untuk disandingkan antara Pan dan Demokrat.
“Namun penjelasan Pusat masih memakai PKPU yang lama,”terang Sopiansyah
Bahkan menurutnya antara PAN dan Demokrat sama-sama masuk di Koalisi Indonesia maju,jadi sangat cocok dan jodoh kalau berpasangan antara Kader Pan dan Demokrat.
“Hal itu sebagai Wacana yang diusung oleh Pan Ir.Asrani mendampingi Syamsudin dari Demokrat,”ungkapnya
Diketahui Syamsudin adalah penduduk asli Kutai Barat (suku dayak) berdomicili di Kampung Bohoq Kecamatan Barong Tongkok dan beckgraundnya sebagai seorang pengusaha muda yang berkecimpung di batu bara,beliau memang belum banyak orang kenal namun sosialnya cukup tinggi.
“Tapi kalau mau jelas bapak kandungnya adalah juga termasuk pendiri pemekaran Kutai Barat sewaktu jaman Ir.Rama Asia,”katanya.
Diketahui bahwa Pilkada dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, (Daniel)
Caleg Terpilih Ikut Pilkada 2024 Tak Perlu Mundur, Begini Penjelasan Hasyim Asy’ari