BONDOWOSO, IndonesiaPos
Seorang Bacaleg dari PDI Perjuangan Dapil III, bernama Siswaji harus membuat surat pernyataan sebagai persyaratan untuk diterima sabagai Caleg DPRD Bondowoso tahun 2024 mendatang.
Seperti yang dialami Bacaleg DPRD Bondowoso Dapil III bernama Siswaji, warga Desa Patemon Kecamatan Tlogosari, pada tahun 2024, tersangkut kasus 378, dan menjalani pidana kurungan sebanyak 4 bulan penjara.
Siswaji juga telah membuat surat pernyataan berdasarkan surat keputusan pengadial negeri Bondowoso, nomor 228/Pid B/2014/PN BDW, tanggal 13 Nopember 2014. Dengan pidana 4 bulan pejara, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Jadi, putusan dari PN Bondowoso itu telah inkracht, sehingga tidak ada masalah, bagi dia untuk lolos sebagai calon legislati tetap,”ujar Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan, Bidang Hukum, Ham dan Perundang-undangan, Dedy Faizal Ali. Jum’at, (7/7/2023).
Dedy menambahkan, calon legislator yang tersangkut kasus pidana, masih memiliki hak untuk dipilih dalam Pemilu Legislatif.
“Sepanjang belum ada keputusan hukum tetap atas kasus yang dijalani, yang bersangkutan tetap sebagai calon tetap,” kata Dedy.
Dedy berharap kepada Siswaji, agar tetap bersemangat untuk berusaha menggal masa agara dirinya terpilih menjadi anggota DPRD Bondowoso tahun 2024 mendatang.
“Jika yang bersangkutan memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024, itu akan lebih baik. Semoga kita sama-sama berhasil menjadi wakil rakyat,”imbuhnya.