<

Bahas Perbup ADD dan DD di Hotel Aston Jember, Agar Peserta Fokus

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Sejumlah Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melakukan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Aston Jember, Senin (27/12/2022) malam, yang membahas Rancangan Peraturan Bupati (R-Perbup) Tahun 2023 tentang Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Tanah Kas Desa (Aset Desa).

Acara tersebut  diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Bambang Sukwanto, jam 19:00 WIB, 26 sampai 27 Desember 2022 jam 02:30 WIB

Turut hadir pada acara itu, Asisten I, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bondowoso, Inspektorat, BPBD, BPKAD, perwakilan Camat, dan pengurus Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) perwakilan Kepala Desa (KADES)  .

Kepala DPMD Bondowoso Haeriyah Yulianti, mengatakan FGD itu dilaksanakan di Jember agar peserta fokus sehingga peserta serius dan tidak meninggalkan forum.

“FGD itu dilaksanakan di Jember agar lebih fokus membahas Rancangan Perbup, Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.07/2022, yang baru turun. Waktunya mepet dan sangat mendesak, juga agar cepat segera disahkan,”kata Perempuan yang akarap disapa Bunda ini.  Selasa, (27/12/2022)

BACA JUGA :

Bunda menjelaskan, jika FGD itu dilaksanakan di Bondowoso, peserta itu gampang pulang, sehingga tidak focus pada acaranya, akibatnya keteteran. Apalagi rumah mereka dekat.

“Seharusnya bulan 12 ini Perbup ADD dan DD sudah rampung. Namun karena PMKnya itu turunya lambat, sehingga pembahasan Rancangan Perbup molor.

“Untuk membahas Perbup itu, kan harus mengacu pada PMK, karena penggunaannya DD di Tahun 2023 juga diatur di sana, jadi Perbup sebagai aturan turunan harus berpedoman pada aturan itu,”tegas Bunda.

Bunda Haeriyah mengemukakan, DPMD bersama Bagian Hukum langsung membuat draf Rancangan Perbup yang kemudian dibahas di Jember bersama sejumlah OPD terkait, perwakilan Camat, dan Kades di Hotel Aston.

“Kenapa melibatkan mereka (OPD terkait, Camat, dan Kades), karena merekalah yang akan melaksanakan aturan itu di lapangan. Dan Alhamdulillah pembahasan sudah rampung hingga pukul 2.30 WIB, dini hari, kemudian tinggal disahkan oleh Bupati Bondowoso,”pungkasnya

BERITA TERKINI