SURABAYA-IndonesiaPos
Sirojul Munir bin Sami’an bandar kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/02/2020).
Pria 28 tahun asal Desa Prasung Tani Sidoarjo ini, hari ini menghadapi sidang putusan diruang sidang Candra PN Surabaya dengan ketua Majelis Hakim Jihad Arkannudin, sedangkan dalam menghadapi sidang ini terdakwa masih tetap di dampingi tim kuasa hukumnya yakni Sandhy Krisna dan Patni Palonda Ladirto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK SURABAYA.
Dalam amar putusan yang di bacakan Majelis Hakim, menyatakan bahwa terdakwa Sirujul Munir dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan tanpa hak melakukan tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis Pil Extacy tanpa di lengkapi ijin dari pihak yang berwenang.
Dengan demikian mengadili, memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sirojul Munir dengan pidana penjara selama (15) tahun dengan membebani denda sebesar 1 miliar dan apabila tidak di bayar maka di ganti dengan (3) tiga bulan kurungan, ucap Majelis Hakim dalam putusannya.
Putusan (Vonis) tersebut telah si pertimbangkan berdasarkan surat tuntutan Jaksa yang menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 62 Undang Undang No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Untuk di ketahui, bahwa putusan (vonis) tersebut di nilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid, dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa selama 18 tahun penjara denda sebesar 1 miliar dan subsidair (6) enam bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima dengan mengatakan, saya terima putusan ini pak Hakim, Ucap terdakwa.
Untuk di ketahui, bahwa perkara ini terjadi berawal saat terdakwa Sirojul berkomunikasi dengan Hari dan Adi (DPO) menurut pengakuan terdakwa dalam percakapan tersebut adalah Hari dan Adi menawarkan kepada terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Extacy dan Ganja untuk di jual dengan iming iming imbalan uang, karena tergiur dengan imbalan tersebut akhirnya permintaan Hari dan Adi langsung di setujui oleh terdakwa Sirojul.
Selanjutnya pada Kamis 05 September 2019 sekira pukul 22,00 wib terdakwa pergi ke daerah Rampal Kedung Kandang Malang, bermaksud mengambil barang (Narkotika) yang sudah di ranjau oleh Hari dan Adi (DPO) sebanyak 7 bungkus yang di lakban warna kuning.
Setelah mengambil bungkusan tersebut, terdakwa langsung pulang ke rumahnya di daerah Sidoarjo, sesampainya di rumah terdakwa membagi bagi sabu tersebut menjadi 20 paket dengan berat masing masing 100 gram, setelah selesai kemudian terdakwa menjual pil Extacy warna hijau dengan logo panda sebanyak 807 butir sehingga sisa 12 bungkus.
Adapun setiap bungkusnya berisi masing masing sebanyak, 100 butir, 100 butir, 100 butir, 100 butir, 100 butir, 100 butir, 98 butir, 95 butir, 100 butir, 100 butir, 100 butir, 100 butir pil Extacy warna hijau dengan logo panda, sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 1,194 butir.
Selain itu terdakwa juga terdapat 100 strip pil Extacy merk Happy Five yang masing masing berisi 100 butir dengan jumlah total 1,000 butir, namun telah terjual sebanyak 60 butir sehingga tersisa 940 butir pil Extacy logo panda.(Stev).