<

Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Di Apartemen

JAKARTA, IndonesiaPos – Sebanyak delapan orang dicokok terkait peredaran narkoba di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Enam orang diantaranya, adalah pengedar.

“Dari total delapan orang diamankan, enam orang yang berasal dari Kampung Bahari,” ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis kepada wartawan, Senin, (28/3/2022).

Ia menyebut enam pelaku itu ditangkap di apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Untuk dua orang pelaku lain adalah bandar.

Kata dia, saat polisi melakukan penggeberakan beberapa waktu lalu di sana keenamnya berpindah tempat. Mereka menyewa kamar di apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Yang dua bandar dan empat lainnya pengedar. Sebelumnya mereka edarkan barang sebelum dilakukan operasi besar-besaran oleh Polda dan Polres Jakut memang mereka biasa edarkan barang di Kampung Bahari. Tapi karena ada operasi besar tersebut mereka coba edarkan di tempat lain yaitu di apartemen itu,” katanya.

Dia mengatakan, kamar apartemen tersebut ternyata dijadikan tempat menyembunyikan barang haram itu sebelum diedar ke masyarakat. Hampir dua kilogram sabu disita dari kamar apartemen pelaku.

“Iya gudangnya gitulah. Barang bukti 1,9 kilogram,” kata dia.

Selain pengungkapan ini, dua kasus peredaran narkoba lainnya diungkap yaitu penangkapan satu orang tersangka di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kembangan, Jakarta Barat.

Dalam pemgungkapan ini diamankan berikut dengan 118,2 gram sabu. Satu timbangan digital, tas selempang warna hitam dan handphone samsung. Pengungkapan lainnya dilakukan di sebuah rumah di Jalan R.E MArtadinata, Gang Hasyim, Ciputat, Tangerang Selatan pada Jum’at, (25/3/2022).

Satu orang tersangka berinisial A (54) ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 204,71 gram. Sehingga total narkoba yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tiga kasus oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini sekitar 2,2 kilogram.

Sementara para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000 ditambah 1/3.

Putu menegaskan bahwa upaya pihaknya memberantas narkoba merupakan wujud dukungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Jajaran kepada Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metropolitan Jakarta Utara yang selama ini sudah intens melakukan penertiban di Kampung Bahari.

“Kami mengantisipasi adanya perubahan pola peredaran narkotika dengan melakukan pengawasan dan penindakan di wilayah luar yang berbatasan dengan Kampung Bahari,” kata Putu Kholis. (viv)

 

 

BERITA TERKINI