BONDOWOSO – IndonesiaPos
Bank Jatim Cabang Bondowoso mengklarifikasi terkait pemberitaan yang menyudutkan di sejumlah media lokal dan nasional pada Kamis, (30/01/2025) kemarin, terkait proses kredit.
Berita tersebut bermula dari Laporan LSM Berdikari ke Kejaksaan Negeri Bondowoso, terkait kasus dugaan penyimpangan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawainya.
Kepala Cabang Bank Jatim Bondowoso, Bambang Eko Budi, melalui Bidang Perkeriditan, Rahmad Taufiq Hidayat mengemukakan, bahwa proses perkeridatan di Bank Jatim Cabang Bondowoso sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi mulai adanya permohonan kredit, kita melakukan survey ke lokasi usaha yang bersangkutan, kemudian kita melakukan pemberkasan,”terang Rahmad Taufiq kepada sejumlah wartawan, pada Jum;at, (31/01/2025)
Namun, menurut Taufiq, apabila ada kekurangan data yang diperlukan makan akan diminta kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi
Taufik juga menyebutkan, jika dalam pemberkasan ada kekurangan, pihaknya meminta untuk melengkapinya pada debitur.
“Setelah dilakukan survey dan analisa dianggap layak untuk diberikan kredit, maka akan dilakukan pencairan,”terangnya.
Namun, tambah Taufiq, pada saat proses pencairan kredit, debitur diberi penjelasan terkait kredit, diantaranya jumlah kredit yang diterima, jangka waktu, suku bunga, dan besaran angsuran kredit yang akan diterima.
“Selanjutnya, proses pencairan kredit langsung masuk ke rekening debitur, proses penarikannya langsung diteller Bank Jatim, dan tidak bisa diwakilkan,”bebernya.
Taufiq menambahkan, apabila ada hal diluar kewenangan Bank Jatim. Maka, pihak Bank Jatim tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
“Tapi, kami akan mempelajari kasusnya, kemudian kami melakukan pendalaman secara menyeluruh, sehingga tidak ada yang dirugikan,”imbuhnya.