<

Bantuan BPNT Perluasan Bank Mandiri Tak Sesuai Ketentuan

JEMBER, IndonesiaPos

Program Nasional Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pusat dalam bentuk bahan makanan perluasan Melalui Bank Mandiri dipertanyakan masyarakat,  pasalnya bantuan dari Bank Mandiri tersebut dirupakan dalam bentuk sembilan bahan makanan pokok diantaranya terdapat beras,  gula, mie instant,  minyak goreng, makanan kaleng dan beberapa bahan lainnya. Padahal dalam juklak juknis pedumnya menyebutkan bahwa bahan makanan yang wajib diberikan memenuhi unsur karbohidrat ( beras, jagung dll),  protein baik nabati maupun hewani (telur, daging dll.)  serta vitamain dan mineral.

Dari informasi yang berhasil dihimpun media dibeberapa lokasi di kabupaten Jember,  menyebutkan bantuan tersebut dirupakan dalam bentuk minyak goreng, gula, sabun, kecap manis, mie instan yg seharusnya tidak diperbolehkan kareban merupakan barang-barang pabrikan.

Salah seorang sumber pendampingan yang tidak mau disebutkan namanya kepada media menjelaskan bahwa pokok dari pemberian bantuan tersebut selain membantu masyarakat,  diharapkan juga bisa menghidupkan usaha kecil didaerah. ” Seharusnya saling sinergi,  disatu sisi masyarakat terpenuhi kebutuhan hidupnya, dilain sisi bisa menghidupkan usaha masyarakat kecil, “tambahnya.

Tapi kenyataannya, lanjut Sumber,  justru masyarakat diberi bantuan berupa bahan pokok yang berasal dari pabrikan. ” itu tidak boleh mas,  sebab sudah diatur dalam pedum sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai. 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan.

Serta beberapa peraturan lainnya yang mengikat terkait persoalan bantuan BPNT tersebut.

Untuk kuota bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)  dalam program BPNT sendiri untuk tahun 2018-2019 berjumlah kurang lebih 184 ribu. Dalam penyalurannya, KPM melalui Bank BNI.

Namun untuk tahun 2020 jumlah tersebut mengalami penambahan sekitar 94 ribu yang disalurkan melalui Bank Mandiri.

“Dari jumlah penambahan sekitar 94 ribu tersebut kini menjadi persoalan dimasyarakat mengingat banyak penerima BPNT khususnya penerima dari hasil penambahan kuota tersebut yang tidak tepat sasaran,”ujarnya.

Salah satu penyebabnya menurut sumber adalah  Instrument updating aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Next Generation (SIKNH) dan Sistem Pelayanan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk mengatasi carut marut data tidak dimanfaatkan secara optimal oleh dinas sosial.

“Bahkan yang paling parah adalah tidak adanya pendampingan yang profesional dalam penyaluran bantuan ini yang menjadi salah satu faktornya, “imbuhnya.

Dari pantauan media dilapangan menunjukkan bahwa tim pendampingan justru banyak diambilkan dari satgas yang dibentuk bupati tanpa perbekalan prosedur BIMTEK yang memadai. (why)

BERITA TERKINI