<

Bapas Pamekasan Berhasil Selesaikan Kasus Anak Terjerat Hukum

SUMENEP, IndonesiaPos – Akhirnya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan berhasil menyelesaian klien anak, di ruang Sat Lantas Polres Sumenep pada Kamis (29/12/2022) pukul 14.15 WIB.

Penyelesaian perkara berhasil diupayakan diversi di tingkat Kepolisian dengan kedua belah pihak, sehingga dicapai kesepakatan damai. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara diversi dan persetujuan surat kesepakatan diversi.

Kasus satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang mnenyebabkan satu korban terjerat UU LLAJ Pasal 310,  tentang setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, hingga korban meninggal dunia, luka berat, serta mengalami luka ringan.

Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Subagyo enyatakan, proses Diversi yang diselesaikan ini adalah kasus klien anak yang terjerat  UU LLAJ Pasal 31.

BACA JUGA :

“Diversi yang kami lakukan sebagai upaya penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,”Subagyo,  usai proses diversi.

Diversi klien anak tersebut, kata Subagyo, didasari dengan amanat UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sementara, dalam prosesnya, pihak Kepolisian mengawali proses penyelesaian perkara pidana dan dilanjutkan dengan pemberian saran pendapat dari PK Bapas Pamekasan kemudian dari pihak Kades.

Diharapkan orang tua ABH lebih mengawasi anaknya agar tidak terjadi residivis atau mengulangi tindak pidana.

“Jika pelaku mengulangi tindak kejahatan, maka tidak akan lagi diberikan kesempatan untuk melaksanakan diversi. Maka diharapkan kepada orang tua maupun wali dari ABH harus lebih memperhatikan anaknya” ujar Subagyo.

Diketahui, pelaksanaan diversi klien anak ini  dihadiri PK Bapas, Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamuji, Kepala Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget Dasuki Wahyudi, Penyidik Citra AIPDA Yudhistira, ABH (16), orang tua ABH,pihak keluarga korban. (min/hen)

BERITA TERKINI