PAMEKASAN, IndonesiaPos – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Permenkumham, nomor 3 tahun 2018, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangkalan Jumat. (20/1/2023).
Kabapas Pamekasan Zonni Andra, dan dua Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama membahas tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
“Sosialisasi ini terkati dengan Permenkumham nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
“Ada beberapa materi perubahan dalam Permenkumham ini antara lain, mengenai Remisi dan Integrasi,”katanya.
BACA JUGA :
- Samsul Hadi Dorong Bupati Bondowoso Segera Bentuk Mejelis Etik
- Tiga Bulan Buron, Bandar Narkoba Alex Bonpis Ditangkap Polisi
- PT PI Hanya Ngawasi Kertas, Ketua Pansus Geram, Harga Pupuk Subsidi Mencekik…
Dijelaskan, syarat remisi ini terkait tindak pidana pada PP 99 ketentuan Justice Collabolator yang tidak lagi dipersyaratkan, pertimbangan dari instansi/ lembaga lain tidak dipersyaratkan.
“Tapi diwajibkan membayar lunas denda dan/ uang pengganti bagi narapidana Korupsi dan tetap berkewajiban mengucap ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme,”terangnya.
Selain itu, ada Remisi kemanusiaan, yang diatur dalam Pasal 29. Yang diberikan kepada Narapidana yang menjalani pidana paling lama satu tahun. “Narapidana yang berusia di atas 70 tahun dan menderita sakit berkepanjangan,”ungkapnya.
Dia menambahkan, ada beberapa materi perubahan yang diatur dalam Permenkumham nomor 7 tahun 2022. Dan Permenkumham ini diturunkan atas putusan MA Nomor 28P/HUM/2021.
Menurut dia, Mahkamah Agung mempertimbangkan meliputi dari rezim pemenjaraan sudah ditinggalkan menuju kepada rezim rehabilitasi dan reintegrasi sosial, dan WBP bukan menjadi objek tetapi juga sebagai subjek, filosofi pelaksanaan pidana berupa pembinaan.
“Saya berharap sosialisasi ini para WBP di Rutan Sampang bisa memahami Permenkumham tersebut dengan sebaik- baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku,”pungkasnya.(hen)