<

Bareskrim Polri Segera Panggil Lagi Panji Gumilang

JAKARTA, IndonesiaPos

Tim Penyidik Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, dan Panji Gumilang akan dipanggil pada Kamis, (27/7/2023) besok.

“Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada Kamis, 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB,”kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.

Menurut dia, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor,”ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang, Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun sudah diperiksa Bareskrim pada Senin, (3/7/2023).

“Ada sejumlah pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Panji Gumilang. Kami memanggil itu dalam rangka klarifikasi terhadap saudara Panji Gumilang, dan yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kami. Setelah itu, kami laksanakan interogasi dengan kurang lebih 26 pertanyaan,”kata Djuhandani.

Selanjutnya, penyidik melaksanakan gelar perkara dan disepakati hasilnya ditemukan suatu tindak pidana. Sehingga, penyidik menaikkan kasus tersebut tahap penyidikan.

“Adapun, kami tetap melaksanakan proses ini secara profesional dan secepat-cepatnya,”ujarnya.

Setelah itu, tambah Djuhandani, penyidik akan melakukan pemeriksaan secara formil seperti membuat Surat Perintah (Sprin) penyidikan dan sebagainya. Sebab, penyelidikan itu tidak bisa melakukan upaya paksa baik pemanggilan maupun penyitaan.

“Setelah penyidikan ini, kami melaksanakan upaya paksa baik itu beruapa pemanggilan kepada saksi, pemanggilan ahli, bahkan terlapor. Termasuk menyita barang bukti yang diserahkan kepada kami, itu harus secara formil dipenuhi untuk dilakukan penyitaan,”pungkasnya.

 

BERITA TERKINI