JAKARTA, IndonesiaPos
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita barang bukti dan hasil kejahatan kasus penipuan investasi robot trading Net89. Total uang yang disita mencapai Rp2 triliun rupiah.
“Penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Meski demikian, Whisnu tidak merinci barang bukti yang disita. Namun, Whisnu hanya mengaku saat ini penyidik masih menelusuri sejumlah aset lainnya.
Di samping itu, penyidik juga menghitung kerugian korban menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP).
Hasil yang telah terverifikasi terhadap korban yang mengalami kerugian secara nyata yaitu sebesar Rp326,6 miliar.
Angka tersebut berasal dari 13 Laporan Polisi (LP) dengan 6.000 korban. Polisi sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antara mereka masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dua orang tersangka utama/owner Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang bernama AA dan LSH yang sudah berstatus DPO dan sudah menjadi Subjek Interpol Red Notice (IRN),”imbuh Whisnu.
Diketahui, Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka dengan dua orang di antara mereka masuk daftar pencarian orang (DPO).”Penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka,” kata Whisnu.
Ke-13 tersangka ialah AA (DPO), LSH (DPO), IR, ESI, DI, YW, AR, RS (Reza Paten), MA, ES, FI, D, AL, dan HS. Sementara status tersangka HS gugur karena telah meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
“Dua orang tersangka utama yang juga owner Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang bernama AA dan LSH yang sudah berstatus DPO dan sudah menjadi Subjek Interpol Red Notice (IRN),”ungkap Whisnu.
Selain AA dan LSH yang belum ditemukan, para tersangka lain sampai kini belum ditahan karena dinilai kooperatif.
“Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU),” ungkap Whisnu.
Sedangkan para terlapor ada 134 orang, lima di antara mereka adalah publik figur yaitu Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprillio, Adri Prakarsa, Mario Teguh yang memiliki tugas dan kewenangan masing-masing.