<

Bau Busuk Konflik Pembahasan APBD Jember Yang Tak Pernah Berakhir

Drs. Edy Purwanto (Edy Black) Ketua LSM LASKAR

IndonesiaPos

Faida, Sejak tahun pertama menjabat Bupati Jember. Ia tercatat tidak pernah sekalipun ”mulus” meloloskan design anggaran pemerintahannya di ranah legislatif, kecuali untuk pembahasan APBD tahun 2019.

Drs. Edy Purwanto (Edy Black) Ketua LSM LASKAR berpedapat; Pembahasan APBD 2019 tidak bermasalah dan tidak menjadikan polemik, karena ketika itu semua meng’amini’ apa yang diusulkan oleh executif. Meski terlambat mengajukan KUA-PPAS, tetapi tetap dibahas karena waktu itu konfliknya tidak terlalu tajam dengan Bupati.

“Dan betul betul DPR takut pada Bupatinya, karena diancam kasus bansosnya, jadi DPRD-nya diam waktu itu” terang Edy.

“Kalau sekarang kan tidak, DPRnya banyak yang baru, mereka tidak punya beban kasus hukum, jadi mereka berani tetap tidak mau membahas” sambung Edy.

Seperti diketahui, setelah dilantik pada Februari 2016, APBD 2016 produk PJ Bupati Jember Supaat bersama DPRD periode 2014-2019 sudah berjalan, sehingga praktis Bupati Faida tinggal menjalankan.

Berikutnya, dua tahun berturut-turut yakni 2017 dan 2018 semuanya bermasalah. Sedangkan untuk APBD 2019, relatif landai dan tidak muncul pemberitaan tentang masalah pembahasan APBD oleh DPRD.Pembahasan APBD Jember kembali bermasalah di tahun 2020.

Ketika ternyata kemudian APBD 2016 tersebut menyisakan SILPA sebesar 649 Milyar, publik kala itu menyangka faktornya adalah karna program-program yang tercantum dalam APBD tersebut tidak sesuai dengan program janji Bupati Faida, dan berikutnya, mayoritas publik juga semakin percaya terhadap kesan “kotornya permainan anggaran” di ranah DPRD.

Lebih lebih, ketika ternyata kemudian muncul kasus Bansos yang terbukti pada Selasa 30/10/2018, Thoif Zamroni (Ketua DPRD) dinyatakan bersalah dan divonis  2 Tahun serta denda Rp50 juta atas Korupsi kasus dana hibah dan bantuan sosial ternak APBD tahun 2015 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.Tahun 2017,  seperti dikutip dari berita Antara News, 23 November 2016 15:23

“Kami baru mendapat surat pengantar rancangan APBD 2017 dari Bupati Jember pada 17 November 2016, sehingga keesokan harinya langsung dijadwalkan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengagendakan jadwal pembahasan,” kata Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni.

Juga dikutip dari Berita JatimSelasa, 28 Nopember 2017,

Selama dua tahun anggaran berturut-turut terjadi keterlambatan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Jika sesuai regulasi, penandatanganan persetujuan bersama APBD tahun berikutnya antara DPRD dan Bupati Jember selambat-lambatnya dilakukan pada 30 November setiap tahun berjalan. Namun persetujuan bersama APBD Jember 2017 baru ditandatangani pada 16 Desember 2016.

Saat itu, DPRD Jember baru menerima surat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Platform Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2017 pada 17 November 2016. Khusus untuk pembahasan KUA-PPAS, DPRD Jember mengalokasikan waktu empat hari, 23-26 November 2016.

Setelah KUA-PPAS kelar, DPRD Jember saat itu menjadwalkan sidang paripurna nota pengantar bupati pada 28 November 2016. Tanggal 30 November baru memasuki masa pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar bupati untuk APBD 2017, dan dilanjutkan pada 1 Desember 2016, jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.

Tahun ini hal serupa terjadi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 8, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 pasal 34 dan 35, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015, KUA-PPAS APBD 2018 seharusnya mulai masuk dan dibahas pada Juni 2017. Setelah disahkan, KUA-PPAS ini menjadi dasar untuk pembahasan APBD 2018 pada Oktober 2017.Namun, tahun ini, Bupati Faida memasukkan KUA-PPAS pada medio Oktober 2017. 

Namun ada sekian revisi yang harus dilakukan karena ditemukannya ketidaksinkronan angka dan data. Pembahasan KUA-PPAS APBD 2018 kelar pada 10 November 2017. Rapat pembahasan final Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah menghasilkan realokasi anggaran Rp 125 miliar, salah satunya untuk menambah honor guru dan pegawai tidak tetap, anggaran sektor pertanian, dan infrastruktur.

Selanjutnya, bupati dan pimpinan DPRD Jember menandatangani nota kesepakatan bersama untuk menjadikan KUA-PPAS hasil pembahasan itu sebagai acuan pembahasan APBD 2018. Namun persoalan muncul setelah bupati melayangkan surat penandatanganan nota kesepakatan dengan dilampiri dokumen KUA-PPAS APBD 2018 awal sebelum dibahas bersama oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran. Dengan kata lain, realokasi Rp 125 miliar yang sudah dibahas bersama tersebut diabaikan bupati.

Pimpinan DPRD Jember berkonsultasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri. Mereka disarankan untuk melayangkan surat balasan kepada bupati agar merevisi dokumen yang dikirimkan sesuai dengan hasil pembahasan bersama, sehingga nota kesepakatan KUA-PPAS bisa segera ditandatangani bersama. Namun hingga saat ini DPRD Jember belum mendapat balasan dari bupati. Ini menyebabkan DPRD Jember tak bisa membuat jadwal sidang paripurna Nota Pengantar Rencana APBD 2018

Tahun 2019, kembali pembahasan APBD 2020 Jember menjadi bermasalah.

Selain keterlambatan jadwal seperti tahun tahun sebelumnya, faktor utamanya adalah persoalan KSOTK.

Perintah Mendagri melalui Gubernur Jatim kepada Bupati Jember untuk mencabut dan mengembalikan posisi KSOTK sesuai dengan Peraturan Bupati yang diundangkan 1 Desember 2016 adalah harga mati bagi DPRD Jember untuk kelanjutan pembahasan APBD 2020.

“Kami akan melakukan pembahasan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh undang-undang. Jika aturan itu dilanggar,  maka kami tidak berani membahasnya. Lebih lebih jika pada akhirnya “menjerumuskan” kami pada kasus hukum. Kecuali Gubernur membuat diskresi atas persoalan pembahasan APBD ini, maka kami akan bahas”  kata Itqon Ketua DPRD Jember. 

Ditulis oleh : Kustiono Musri

Pemerhati Kebijakan Jember

Kepala Biro IndonesiaPos Jember

Ketua LSM FORMAT.

BERITA TERKINI