JEMBER – IndonesiaPos
Sosialisasi pengawasan Partisipatif mengawal pemilihan 2024 yang dilakukan pihak Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Jawa timur pada 2024 lalu diduga ditumpangi kegiatan politik Asosiasi Perintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jember.
Dugaan pelanggaran ini disampaikan Agus MM, pemerhati kebijakan pemerintah. Dalam surat klarifikasi yang dilayangkan ke ketua APDESI Jember menyebutkan bahwa tanggal 26 Agustus 2024 BAWASLU Jawa Timur telah menyewa Hallroom Hotel Aston untuk kegiatan sosialisasi Pengawasan Partiasipatif Mengawal Pemilihan 2024 Yang Demokratis Dan Bermartabat.
Dari hasil pengumpulan data dan fakta menyebutkan bahwa tidak ditemukan ada undangan dari BAWASLU Jawa Timur yang diberikan kepada peserta kegiatan tersebut.
Untuk waktu kegiatannya menurut Agus, kegiatan event BAWASLU Jawa Timur tersebut sudah mulai berdatangan pukul 12.30 WIB dan mulai meninggalkan Hotel Asto pada pukul 16.30 WIB.
“Namun pada jam itu ditempat yang sama justru APDESI Kabupaten Jember mengadakan kegiatan dengan tema KONSOLIDASI CINTA JEMBER yang menunjukkan
dukungan terhadap Paslon Cabub Cawabub Mohammad Fawaida dan Djoko Susanto,” terangnya.
Hal ini menurut Agus mengindikasikan bahwa ada kolaborasi antara pihak Bawaslu Jatim dengan APDESI Jember.
“Saya sudah telusuri dalam catatan kegiatan teridentifikasi bahwa APDESI Kabupaten Jember pada saat berbarengan dengan kegiatan Bawaslu Jember tidak menyewa haal di Hotel Aston,”tambahnya.
Namun dilain sisi unggah Agus, justru pihak APDESI Kabupaten Jember menyebarkan undangan kepada Kepala Desa yang menjadi anggotanya diinstruksikan membawa FC KTP dan FC Rekening Bank
Pribadi dengan tempat yang “disewa” Bawaslu Jatim.
“Saya mendapat informasi bahwa pihak Bawaslu Jatim diduga mentransfer uang sebesar Rp.200 ribu kepada peserta kegiatan APDESI sebulan seusai kegiatan,” sambungnya.
Untuk biaya lain-lain yang diduga dikeluarkan Bawaslu Jatim estimasinya,biaya sewa hallroom hotel sekitar Rp.6-8 juta, catering Tp.15 ribu setiap orang yang diindikasikan menggunakan anggaran Bawaslu Jawa Timur.
Terkait adanya surat klarifikasi yang juga dikirimkan ke Bawaslu Jatim, hingga berita ini diunggah belum ada klarifikasi resmi dari pihak Bawaslu Jawa Timur.
Sementara itu hal yang sama juga dilakukan Kamiluddin, ketua APDESI Jember. Media yang mengkonfirmasi persoalan ini kepada dirinya lewat pesan Whatsapp juga tidak dijawab meski sudah terkirim.(kik)