SITUBONDO, IndonesiaPos
Bawaslu Provinsi Jawa Timur, menyatakan, oknum yang menghalang-halangi petugas dalam melaksanakan tugasnya dapat dikenakan dua ketentuan pidana, KUHP maupun Peraturan Perundangan Pilkada.
Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Purnomo Satriyo, saat menghadiri Rakor Pengelolaan Basis Data Hasil Pengawasan Pemilihan Dalam Rangka Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan atau PHP.
“Terkait kejadian di Kecamatan Mangaran terhadap jajaran kami, sedang dilakukan kajian terhadap potensi digunakannya dua ketentuan pidana,” ujarnya kepada RRI, Sabtu (21/11/2020).
Baca Juga : Gambar Paslon 02 Diturunkan Panwascam Mangaran, Lantaran ‘Tak Sesuai PKPU’
Purnomo menjelaskan, ketentuan pidana KUHP karena dalam peristiwa tersebut ada indikasi ancaman terhadap penganiayaan kepada pengawas.
Sedangkan terkait ketentuan pidana peraturan perundangan Pilkada, karena telah menghalangi petugas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
“Ada ancaman terhadap penganiayaan kepada jajaran kami, dan upaya untuk membuat kami tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban kami,” urai Purnomo.
Ia berpesan kepada jajarannya, khususnya kepada pengawas di tingkat kecamatan dan desa, agar tetap semangat dalam menjalankan tugas dan kewajiban, guna suksesnya pemilu berintegritas dan berkualitas.
“Tetap melakukan pengawasan, tetap semangat, kami menemani kalian,” ujarnya dengan penuh semangat.
Diinformasikan RRI sebelumnya. Viral di media sosial, pendukung 02 di Kecamatan Mangaran bernama Bima, yang menghalang-halangi Pengawas setempat saat menertibkan alat peraga kampanye atau APK.
Pengawas Kecamatan Mangaran akhirnya tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya, lantaran Bima melarang APK yang melanggar Peraturan KPU itu ditertibkan oleh Pengawas. (din)