PAMEKASAN, IndonesiaPos
Kepala Bagian Fungsional Ahli Pertama Bea dan Cukai Madura, Tesar Pratama mengatakan kalau tembakau itu tidak masuk karakteristik barang yang termasuk kena cukai.
Selain itu, keguanaan tembakau tidak hanya untuk berbagai jenis rokok. Namun, juga dapat dikunyah. karena kandungan metabolit sekunder yang kaya sehingga membuatnya bermanfaat sebagai pestisida dan bahan baku obat.
Sementara tembakau tidak termasuk dari karakteristik barang yang kena cukai, karena bahan mentah dan belum termasuk hasil tembakau,”ujar Tesar pada Jumat (15/9/2023).
Meski begitu, tembakau itu tidak kena cukai dan tidak termasuk objek pengawasan bea cukai. Sedangkan aturan bea cukai kata Tesar, barang yang kena pajak itu memiliki sifat dan karakter tertentu.
Para konsumen perlu untuk dikendalikan, peredarannya perlu diawasi. Sebab, yang memakai dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan, sehingga dikenakan pajak demi asas keseimbangan dan keadilan.
“Contohnya, barang kena cukai yang diatur di Negara Indonesia ini adalah hasil tembakau, tembakau yang di proses dengan dicampur cengkeh maupun saos. Maka itu termasuk barang kena cukai dan masuk objek pengawasan Bea dan Cukai,”urainya.
Sementara itu, maraknya isu tembakau Jawa yang masuk Madura akhir-akhir ini, tambah dia, ada kaitannya dengan Peraturan Daerah (Perda) yang dikoordinasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Mengapa demikian, tambah dia, karena tembakau merupakan bahan baku pembuatan produk rokok. Jadi ini menjadi pengawasan oleh masyarakat.
“Dan tembakau hasil dari rajangan yang telah kering dan tidak masuk objek pengawasan bea dan cukai,”pungkasnya. (Ima/Hen)